11 Pasangan Gugat Penetapan Calon

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 101 daerah telah menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk bertarung pada Pilkada 2017.
Bahkan para pasangan calon telah mulai melaksanakan kampanye hari pertama, terhitung sejak Jumat (28/10).
Meski penetapan calon telah dilakukan, bukan berarti proses berjalan lancar.
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, setidaknya terdapat sebelas permohonan sengketa penetapan calon yang diajukan para bakal calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Permohonan tersebut diajukan ke Bawaslu Provinsi maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/kota.
"Jadi ada sebelas permohonan sengketa penetapan calon kepala daerah, pasca penetapan calon," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, Jumat (28/10).
Kesebelas permohonan sengketa masing-masing berasal dari Pilkada Kota Sorong (Papua Barat), Halmahera Tengah (Maluku Utara). Kemudian Tolikara, Mappi, Kota Jayapura (dua paslon) dan Dogiyai untuk pilkada di Provinsi Papua.
Selanjutnya, permohonan sengketa datang dari Pilkada Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (dua paslon), Tapanuli Tengah (Sumut) dan Buleleng (Bali).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 101 daerah telah menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk bertarung pada Pilkada 2017. Bahkan
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran