11 Pasangan Gugat Penetapan Calon
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 101 daerah telah menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk bertarung pada Pilkada 2017.
Bahkan para pasangan calon telah mulai melaksanakan kampanye hari pertama, terhitung sejak Jumat (28/10).
Meski penetapan calon telah dilakukan, bukan berarti proses berjalan lancar.
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, setidaknya terdapat sebelas permohonan sengketa penetapan calon yang diajukan para bakal calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Permohonan tersebut diajukan ke Bawaslu Provinsi maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/kota.
"Jadi ada sebelas permohonan sengketa penetapan calon kepala daerah, pasca penetapan calon," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, Jumat (28/10).
Kesebelas permohonan sengketa masing-masing berasal dari Pilkada Kota Sorong (Papua Barat), Halmahera Tengah (Maluku Utara). Kemudian Tolikara, Mappi, Kota Jayapura (dua paslon) dan Dogiyai untuk pilkada di Provinsi Papua.
Selanjutnya, permohonan sengketa datang dari Pilkada Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (dua paslon), Tapanuli Tengah (Sumut) dan Buleleng (Bali).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 101 daerah telah menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk bertarung pada Pilkada 2017. Bahkan
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
- Dituding Berperan Memenangkan Istri di Pilkada Serang, Mendes PDT Merespons
- Megawati Anggap Ganjar Sudah Benar Bersikap Tolak Kedatangan Israel ke Indonesia