11 Pasangan Gugat Penetapan Calon

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 101 daerah telah menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk bertarung pada Pilkada 2017.
Bahkan para pasangan calon telah mulai melaksanakan kampanye hari pertama, terhitung sejak Jumat (28/10).
Meski penetapan calon telah dilakukan, bukan berarti proses berjalan lancar.
Pasalnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, setidaknya terdapat sebelas permohonan sengketa penetapan calon yang diajukan para bakal calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Permohonan tersebut diajukan ke Bawaslu Provinsi maupun Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/kota.
"Jadi ada sebelas permohonan sengketa penetapan calon kepala daerah, pasca penetapan calon," ujar Anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak, Jumat (28/10).
Kesebelas permohonan sengketa masing-masing berasal dari Pilkada Kota Sorong (Papua Barat), Halmahera Tengah (Maluku Utara). Kemudian Tolikara, Mappi, Kota Jayapura (dua paslon) dan Dogiyai untuk pilkada di Provinsi Papua.
Selanjutnya, permohonan sengketa datang dari Pilkada Kota Kupang Nusa Tenggara Timur (dua paslon), Tapanuli Tengah (Sumut) dan Buleleng (Bali).
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 101 daerah telah menetapkan pasangan calon kepala daerah untuk bertarung pada Pilkada 2017. Bahkan
- Akbar Supratman: MPR Akan Mengawasi Pencairan THR Karyawan, Ojol, dan Kurir Online
- Bawaslu Banggai Dalami Dugaan Pelanggaran Pemilu di Lokasi PSU
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan