11 PDAM Rugikan Daerah Rp 65,228 Miliar
Jumat, 24 April 2009 – 16:42 WIB
JAKARTA - Tidak tertibnya pengelolaan keuangan PDAM dalam membayar angsuran hutang pada pemerintah pusat, menyebabkan daerah rugi hingga Rp 65,228 miliar. Itu terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK semester II 2008 terhadap kinerja 17 PDAM, di mana ada 28 kasus pada 11 perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya hingga didenda miliaran rupiah.
Adapun 11 perusahaan yang bermasalah tersebut adalah PDAM Padang (Sumbar), PDAM Tirta Musi (Sumsel), PAM Jaya (DKI Jakarta), PDAM Bogor (Jabar), PDAM Malang (Jatim), PDAM Tirta Benteng (Tangerang), PDAM Banjarmasin, PDAM Bolaang Mongondow, PDAM Minahasa, PDAM Kolaka, serta PDAM Kendari.
Menurut Ketua BPK RI Anwar Nasution, dari 28 kasus yang merugikan daerah, 15 di antaranya merupakan kasus kelebihan pembayaran senilai Rp 38,22 miliar. Sementara, juga ada empat kasus pembebanan biaya tidak sesuai ketentuan Rp 335,04 juta, satu kasus pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp 16,9 juta, empat kasus keterlambatan pembayaran kewajiban yang berakibat denda Rp 26,07 miliar, dan empat kasus lainnya senilai Rp 568,73 miliar.
Masih dari hasil pemeriksaaan BPK, untuk perusahaan yang tidak ditemukan adanya kerugian daerah, antara lain adalah PDAM Surabaya, PDAM Madiun, PDAM Kediri dan PDAM Pasuruan (keempatnya dari Jatim, Red), serta PDAM Palangkaraya dan PDAM Bitung.
JAKARTA - Tidak tertibnya pengelolaan keuangan PDAM dalam membayar angsuran hutang pada pemerintah pusat, menyebabkan daerah rugi hingga Rp 65,228
BERITA TERKAIT
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis
- Dituduh Curang Bersama KPU, Dr.Afni: Silahkan Rakyat Siak Menilai Sendiri