11 PDAM Rugikan Daerah Rp 65,228 Miliar
Jumat, 24 April 2009 – 16:42 WIB
JAKARTA - Tidak tertibnya pengelolaan keuangan PDAM dalam membayar angsuran hutang pada pemerintah pusat, menyebabkan daerah rugi hingga Rp 65,228 miliar. Itu terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK semester II 2008 terhadap kinerja 17 PDAM, di mana ada 28 kasus pada 11 perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya hingga didenda miliaran rupiah.
Adapun 11 perusahaan yang bermasalah tersebut adalah PDAM Padang (Sumbar), PDAM Tirta Musi (Sumsel), PAM Jaya (DKI Jakarta), PDAM Bogor (Jabar), PDAM Malang (Jatim), PDAM Tirta Benteng (Tangerang), PDAM Banjarmasin, PDAM Bolaang Mongondow, PDAM Minahasa, PDAM Kolaka, serta PDAM Kendari.
Menurut Ketua BPK RI Anwar Nasution, dari 28 kasus yang merugikan daerah, 15 di antaranya merupakan kasus kelebihan pembayaran senilai Rp 38,22 miliar. Sementara, juga ada empat kasus pembebanan biaya tidak sesuai ketentuan Rp 335,04 juta, satu kasus pengadaan barang dan jasa fiktif senilai Rp 16,9 juta, empat kasus keterlambatan pembayaran kewajiban yang berakibat denda Rp 26,07 miliar, dan empat kasus lainnya senilai Rp 568,73 miliar.
Masih dari hasil pemeriksaaan BPK, untuk perusahaan yang tidak ditemukan adanya kerugian daerah, antara lain adalah PDAM Surabaya, PDAM Madiun, PDAM Kediri dan PDAM Pasuruan (keempatnya dari Jatim, Red), serta PDAM Palangkaraya dan PDAM Bitung.
JAKARTA - Tidak tertibnya pengelolaan keuangan PDAM dalam membayar angsuran hutang pada pemerintah pusat, menyebabkan daerah rugi hingga Rp 65,228
BERITA TERKAIT
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- Saat Aktif jadi PNS Setor Uang per Bulan ke Korpri, Begitu Pensiun Susah Cairnya
- Jurus Mendes Yandri Atasi 3.000 Desa yang Masih Tertinggal
- 5 Berita Terpopuler: Honorer 32 Tahun Gagal Tes PPPK, Semoga RUU ASN Menjadi Penyelamat
- Pengusaha Surabaya Suruh Siswa Sujud & Menggonggong Sudah Ditangkap, Begini Tampangnya