11 Pelaku dari 3 Kelompok Pembobol Mesin ATM Diringkus Polisi, Begini Modusnya
Kamis, 24 November 2022 – 20:55 WIB

Kasatreskrim Polres Jakarta Barat, AKBP Haris Kurniawan di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (24/11/2022). ANTARA/ HO-Polres Metro Jakarta Barat
"Saat uang keluar, tersangka mencongkel tombol keluar (exit shutter) dari pada mesin ATM sehingga mesin gagal transaksi, seolah tidak terjadi pemotongan saldo terhadap rekening tersebut," kata Haris.
Dengan modus operasi tersebut, 11 tersangka itu telah meraup uang milik bank dengan total Rp 400 juta.
Atas perbuatannya, 11 tersangka itu bakal dijerat dengan Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan dan keterangan berapa saksi, polisi akhirnya menangkap tiga sindikat pembobol mesin ATM tersebut.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- 2 Pembegal Polisi di Bekasi Ini Ditangkap
- Bus Miyor Kecelakaan di Tol Kapalbetung, Satu Orang Meninggal Dunia
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Puluhan Kios di Sukahaji Bandung
- Pabrik Uang Palsu di Bogor Terbongkar, Pelakunya
- Motor Dinas Polisi Dicuri di Parkiran Masjid, Motif Pelaku Dibilang Unik
- Tanjung Priok Catat Zero Accident Selama Operasi Ketupat Jaya 2025