11 Pelanggaran yang Ditangani Panwaslu Selama Proses Pilkada

11 Pelanggaran yang Ditangani Panwaslu Selama Proses Pilkada
Pilkada Serentak. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Saat Pilkada Serentak 2018 di Kota Bekasi, Rabu (27/6) terjadi 11 kasus pelanggaran. Pelanggaran tersebut diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti.

Menurut Novita, kasus itu terdiri atas kampanye yang dilakukan saat hari pencoblosan, kekurangan surat suara, dan persyaratan yang tidak dimiliki pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.

“Semua sudah dapat diselesaikan dengan penanganan sengketa cepat,” katanya saat ditemui di Kantor PanwasluKota Bekasi, Sabtu (30/6).

“Jadi tidak sampai tingkat Panwas Kota, ditingkat Panwas Kecamatan sudah diselesaikan setelah klarifikasi,” tuturnya lagi.

Menurut dia, tidak ada penahanan karena tidak ada unsur pidana yang dilakukan setelah hasil interograsi tim Penegaklan Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.(kub/pojokbekasi)


Jadi tidak sampai tingkat Panwas Kota, ditingkat Panwas Kecamatan sudah diselesaikan setelah klarifikasi.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News