11 Pelanggaran yang Ditangani Panwaslu Selama Proses Pilkada
jpnn.com, JAKARTA - Saat Pilkada Serentak 2018 di Kota Bekasi, Rabu (27/6) terjadi 11 kasus pelanggaran. Pelanggaran tersebut diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kota Bekasi Novita Ulya Hastuti.
Menurut Novita, kasus itu terdiri atas kampanye yang dilakukan saat hari pencoblosan, kekurangan surat suara, dan persyaratan yang tidak dimiliki pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
“Semua sudah dapat diselesaikan dengan penanganan sengketa cepat,” katanya saat ditemui di Kantor PanwasluKota Bekasi, Sabtu (30/6).
“Jadi tidak sampai tingkat Panwas Kota, ditingkat Panwas Kecamatan sudah diselesaikan setelah klarifikasi,” tuturnya lagi.
Menurut dia, tidak ada penahanan karena tidak ada unsur pidana yang dilakukan setelah hasil interograsi tim Penegaklan Hukum Terpadu (Gakkumdu) oleh Panwaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.(kub/pojokbekasi)
Jadi tidak sampai tingkat Panwas Kota, ditingkat Panwas Kecamatan sudah diselesaikan setelah klarifikasi.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Cerita soal Gubernur Nurdin Abdullah Terharu dan Bangga Dipercaya Bu Mega
- Tokoh Ini Minta Jokowi Segera Melantik Bupati dan Wabup Terpilih Talaud
- 991 ASN Langgar Prinsip Netralitas, Baru 299 Sudah Disanksi
- Bupati Alor di NTT Bisa Didiskualifikasi, Begini Alasannya
- MK Didesak Putuskan Sengketa Pilkada Deiyai
- PDI Perjuangan Bantah Terima Mahar Pencalonan Cagub Sulsel