11 Penambang Ilegal di IKN Nusantara Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka
![11 Penambang Ilegal di IKN Nusantara Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/03/24/gakkum-klhk-wilayah-kalimantan-di-samarinda-kaltim-membeber-4b1x.jpg)
jpnn.com, SAMARINDA - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meringkus 11 pelaku penambang ilegal di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Minggu (21/3) lalu.
Penambangan itu dilakukan di KM 43 Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Samboja, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Pelaku ilegal mining yang diamankan masing-masing berinisial M (60), E (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), Ad (44) dan IS (35).
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, petugas turut menyita barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit buldozer dan kantong sampel batu bara.
Kasus penambangan secara ilegal terungkap berkat informasi dari masyarakat setempat.
"Kami menerima informasi adanya kegiatan penambangan illegal di Tahura Bukit Soeharto pada Senin 21 Maret dini hari," ucap Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Eduward Hutapea, Kamis (24/3) siang.
Dari 11 penambang ilegal yang diamankan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Para teraangka ialah M (60), warga Balikpapan yang berperan sebagai koordinator atau penanggung jawab di lapangan.
Jajaran Gakkum KLHK tangkap 11 penambang ilegal di Kawasan IKN Nusantara, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka
- Merasa Dikriminalisasi Penambang Ilegal, Warga Lebak Minta Perlindungan Presiden Prabowo
- Rocky Gerung Berikan Saran untuk Jokowi agar Gibran Punya Tempat Sendiri
- Penambang Ilegal Asal China Divonis Bebas, Menteri Bahlil Pastikan Ajukan Kasasi
- Benarkah Prabowo Melanjutkan Program Jokowi? Nih Jawabannya
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN
- Tanggapi Vonis Harvey Moeis cs, Aktivis Lingkungan Bilang Begini