11 Penambang Ilegal di IKN Nusantara Ditangkap, 3 Orang Jadi Tersangka
Kamis, 24 Maret 2022 – 17:25 WIB
Lalu E (38) dan ES (34), warga Kukar yang bertugas selaku operator alat berat.
Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 89 ayat (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan/atau b Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 37 angka 5 UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
"Ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Rutan Polres Tenggarong," kata dia.
Sementara itu, untuk barang bukti berupa dua unit ekskavator, satu unit dump truck bernomor polisi KT 8713 OS warna Hijau, dan satu kantong sampel batu bara beserta barang bukti lainnya sudah diamankan. (mcr14/jpnn)
Jajaran Gakkum KLHK tangkap 11 penambang ilegal di Kawasan IKN Nusantara, tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Tanggapi Vonis Harvey Moeis cs, Aktivis Lingkungan Bilang Begini
- Elly Rebuin Nilai Pemerintah Gagal Lindungi Rakyat Babel, Minta Tambang Timah Disetop
- KMHDI Nilai IKN Simbol Pemerataan Ekonomi Indonesia yang Harus Dilanjutkan
- Teknologi Inovatif Jadi Kunci Tingkatkan Produktivitas Padi di Lahan Sulfat Masam
- Hardjuno Wiwoho: Upacara 17 Agustus di IKN Musti Jadi Titik Awal Perbaikan Hukum di Indonesia
- Bambang: Prabowo dan Jokowi Berkomitmen Melanjutkan Pembangunan IKN Nusantara