11 Penyerang Kantor Kemendagri Ajukan Penangguhan Penahanan

11 Penyerang Kantor Kemendagri Ajukan Penangguhan Penahanan
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan sebelas anggota Barisan Merah Putih Papua yang menyerang Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (11/10) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. Namun, pengabulannya merupakan hak penyidik.

“Penangguhan itu wajar, tetapi yang namanya permohonan itu ada yang mengabulkan, nanti penyidik yang lebih tahu. Penyidik pertimbangan apa? Apakah dikabulkan atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).

Sebelumnya, kuasa hukum Barisan Merah Putih Papua Suhardi Sumomulyono mengklaim pihaknya mengajukan nama Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua Lenis Kogoya sebagai penjamin.

Menanggapi itu, Argo mengaku belum melihat surat permohonan penangguhan yang diajukan ormas tersebut. Namun mengenai penjamin Staf Khusus Presiden tersebut, Argo mengaku semua penjamin sama di mata hukum.

“Biasanya penangguhan itu (penjaminnya) orang, ya. Bukan jabatan,” tegas Argo.(Mg4/jpnn)


Penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. Namun, pengabulannya merupakan hak penyidik


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News