11 Penyerang Kantor Kemendagri Ajukan Penangguhan Penahanan
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya masih mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan sebelas anggota Barisan Merah Putih Papua yang menyerang Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat, Rabu (11/10) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. Namun, pengabulannya merupakan hak penyidik.
“Penangguhan itu wajar, tetapi yang namanya permohonan itu ada yang mengabulkan, nanti penyidik yang lebih tahu. Penyidik pertimbangan apa? Apakah dikabulkan atau tidak," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (17/10).
Sebelumnya, kuasa hukum Barisan Merah Putih Papua Suhardi Sumomulyono mengklaim pihaknya mengajukan nama Staf Khusus Presiden Kelompok Kerja Papua Lenis Kogoya sebagai penjamin.
Menanggapi itu, Argo mengaku belum melihat surat permohonan penangguhan yang diajukan ormas tersebut. Namun mengenai penjamin Staf Khusus Presiden tersebut, Argo mengaku semua penjamin sama di mata hukum.
“Biasanya penangguhan itu (penjaminnya) orang, ya. Bukan jabatan,” tegas Argo.(Mg4/jpnn)
Penangguhan penahanan merupakan hak tersangka yang diatur dalam KUHAP. Namun, pengabulannya merupakan hak penyidik
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri