11 PNS Sudah tak Terima Gaji Mulai Januari 2019
jpnn.com, PENAJAM PASER UTARA - PNS di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim, yang berstatus mantan terpidana korupsi akhirnya resmi diberhentikan.
Dari sebelas orang yang diperintahkan untuk diberhentikan tidak dengan hormat, baru sembilan orang yang telah diterbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya. Lantaran dokumen sebagai dasar penerbitan SK pemberhentiannya belum lengkap.
Dua PNS yang belum diterbitkan SK pemberhentian itu, masing-masing bertugas di Dinas Pertanian (Distan) dan Kantor Kecamatan Sepaku. Untuk PNS yang bertugas di Distan, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) masih menunggu salinan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Sementara PNS yang bertugas di Kecamatan Sepaku, masih akan dikomunikaskan kembali. Lantaran kasus korupsi yang menjeratnya, dilakukan sebelum dirinya diangkat menjadi PNS.
“Waktu itu dia masih Sekdes (Sekretaris Desa) Sukaraja. Saat melakukan tindak pidana itu, dia belum sebagai PNS,” kata Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Alimuddin.
Sebagai informasi, kasus yang menjerat PNS yang bertugas di Kecamatan Sepaku itu adalah tindak pidana korupsi pengadaan bantuan bibit kelapa sawit yang melalui perusahaan desa (Perusdes) PT Sepaku Sarana Mandiri pada 2008. Dan yang bersangkutan baru diangkat sebagai PNS pada 2014.
Alimuddin menambahkan, sebelas PNS tersebut sudah tidak menerima gaji pada Januari 2019. Hanya menerima Taspen (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri).
Yang merupakan iuran pensiun yang dibayarnya setiap bulan. Iuran itu, berasal dari potongan penghasilan PNS sebesar 4,75 persen. “Jadi sudah tidak ada lagi gaji yang diterima mereka,” pungkasnya.
Sebanyak 11 PNS di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, sudah diberhentikan dan mulai Januari 2019 tak menerima gaji.
- PPPK 2024, Ahmad Usman: Kami Berupaya Memprioritaskan Honorer-THL Ikut Seleksi
- CPNS 2024 PPU: Formasi Dokter Kosong Pelamar
- PPPK Bukan Hanya Bagian dari Birokrasi, yang Bilang Orang Penting
- Aturan Pembebasan Lahan di IKN Diubah, Begini Prinsipnya
- Penajam Paser Utara Lokasi Pencanangan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih
- PPDB 2024: Siswa Baru Mendapat Seragam & Peralatan Sekolah Gratis