11 PNS Sudah tak Terima Gaji Mulai Januari 2019

11 PNS Sudah tak Terima Gaji Mulai Januari 2019
PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sementara itu, Kepala BKPP Kabupaten PPU Surodal Santoso mengatakan SK pemberhentian itu akan diserahkan kepada PNS yang bersangkutan seminggu setelah ditandatangani Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud (AGM).

SK tersebut telah ditandatangani Bupati pada 31 Desember 2018 lalu. Sehingga pada Rabu (2/1), para PNS tersebut sudah tidak berstatus PNS lagi. “Jadi sudah tidak wajib masuk kantor lagi. Sambil menunggu SK-nya diterima,” kata dia.

Nantinya, melalui SK pemberhentian yang ditandatangani bupati itu, menjadi dasar untuk pencairan Taspen. Besarannya disesuaikan dengan masa kerja dan golongan terakhir ASN tersebut. Pembayaran Taspen itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.02/2008 tentang Pengembalian Nilai Tunai Iuran Pensiun PNS yang Diberhentikan Tanpa Hak Pensiun.

Pada Pasal 2 PMK tersebut, menjelaskan ASN yang yang diberhentikan tanpa hak pensiun baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat berhak atas pengembalian nilai tunai iuran pensiun. “Jadi enggak dapat dana pensiun, hanya Taspen saja,” ujarnya.

Pemberhentian para PNS mantan terpidana korupsi itu, dijelaskan pada SE Mendagri Nomor 180/6967/SJ tanggal 10 September 2018. Dengan tenggat waktu paling lambat 31 Desember 2018.

SE Mendagri itu diperkuat dengan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mendagri, Menpan-RB, dan BKN tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Upaya hukum pun dilakukan LBH Korpri. Dengan menyurati delapan instansi. Yakni Komnas HAM, Kemenkumham, Kemenko Polhukam, Kemendagri, Kemenpan-RB, BKN, Komisi ASN (KASN) dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Tujuannya untuk meminta penangguhan pemberhentian sebelas ASN alias PNS tersebut. (*/kip/rsh)


Sebanyak 11 PNS di Pemkab Penajam Paser Utara, Kaltim, sudah diberhentikan dan mulai Januari 2019 tak menerima gaji.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News