11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan

“Itu untuk internal Polri. STR (surat telegram) ditujukan kepada kabid humas, itu petunjuk dan arahan mabes ke wilayah,” kata Rusdi kepada wartawan, Selasa (6/4).
Berikut adalah sebelas perintah dari kapolri yang harus dijalankan para kabid humas:
1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan kepolisian.
4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian berwenang atau fakta pengadilan.
5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan atau kejahatan seksual.
6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
Telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo antara lain isinya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Pamen-Pati Polda Jabar Dimutasi dan Rotasi, Berikut Daftarnya
- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Jadi Anomali, Hinca Pertanyakan Sistem Rekrutmen Polri
- Profil Irjen Herry, Kapolda Riau Baru, Sosok Reserse Tangguh Pemburu Preman
- Kapolri Copot AKBP Fajar Widyadharma dari Jabatan Kapolres Ngada