11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan
Selasa, 06 April 2021 – 13:40 WIB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku atau korbannya anak di bawah umur.
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
9. Tidak menayangkan adegan tawuran dan perkelahian secara detail dan berulang.
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan personel Polri yang berkompeten.
11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo antara lain isinya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kapolri Jenderal Listyo Membuka Orientasi XII HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha: Ini Kegiatan Berskala Nasional
- Kompolnas Minta Kasus Pengawal Kapolri Pukul Wartawan Harus Diproses
- Ajudan Kapolri Tempeleng Jurnalis, Pengamat: Nilai Humanis Hanya Jargon
- Tindakan Ajudan Kapolri Dianggap Bentuk Pelecehan Terhadap Kebebasan Pers
- Polisi yang Tempeleng Pewarta Foto di Semarang Siap-siap Kena Sanksi Tegas
- Pengawal Kapolri yang Pukul dan Ancam Wartawan di Semarang Minta Maaf, Nih Tampangnya