11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan
Selasa, 06 April 2021 – 13:40 WIB
![11 Poin Telegram Kapolri, Media Dilarang Menyiarkan Tindakan Polisi Arogan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/03/26/kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo-ilustrasi-foto-ricar-32.jpg)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: Ricardo/JPNN.com
7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku atau korbannya anak di bawah umur.
8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
9. Tidak menayangkan adegan tawuran dan perkelahian secara detail dan berulang.
10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan personel Polri yang berkompeten.
11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Telegram Kapolri Listyo Sigit Prabowo antara lain isinya media dilarang menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ketua MUI Palu Desak Kapolri Percepat Penanganan Kasus Ini
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal
- Kapolri dan Ketua PBNU Membahas Keberagaman dan Isu Kekerasan di Lingkungan Pendidikan
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah
- Jenderal Listyo Mengantongi Skor 4, Pengamat Minta Prabowo Menyelamatkan Polri