11 Propinsi Belum Tetapkan UMP

11 Propinsi Belum Tetapkan UMP
11 Propinsi Belum Tetapkan UMP
JAKARTA--Hingga 2 Desember 2011 baru 22  propinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum Propinsi  (UMP) 2012. Sementara itu 11 provinsi lainnya masih belum menetapkan besaran UMP yang berlaku di wilayahnya. Kepala Pusat Humas Kemenakertrans, Suhartono menyebutkan, ke-11 propinsi itu adalah NAD, Kepulauan Riau, Lampung, Bali, NTB, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Papua.

“Memang masih terdapat beberapa daerah yang sampai kini karena berbagai hal, masih belum dapat menetapkan upah minimum. Rata-rata masih dalam pembahasan Dewan Pengupahan atau menunggu penetapan gubernur. Namun pemerintah tetap mendorong percepatan penetapan agar dapat segera disosialisasikan dan diterapka," ungkap Suhartono di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Jumat (2/12).

Suhartono mengatakan, dalam penerapan kebijakan untuk  menentukan besaran upah minimum memang  harus sangat hati-hati dan mempertimbangkan kepentingan pihak terkait yang berhubungan dengan masalah pengupahan. “Patut dipahami semua pihak, bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial,“ kata Suhartono.

Dijelaskan,  upah minimum merupakan jaring pengamanan (safety net) yang ditetapkan dengan mempertimbangkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL),  produktivitas makro, pertumbuhan ekonomi, kondisi pasar kerja dan usaha yang paling tidak mampu (marginal).

JAKARTA--Hingga 2 Desember 2011 baru 22  propinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum Propinsi  (UMP) 2012. Sementara itu 11 provinsi lainnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News