11 Propinsi Belum Tetapkan UMP
Jumat, 02 Desember 2011 – 20:44 WIB
“Nilai KHL merupakan salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan UMP. Nilai KHL diperoleh melalui survey yang dilakukan unsur tripartit dalam dewan pengupahan sehingga nilai besarannya merupakan hasil bersama antara pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah,“ ujarnya.
Berdasarkan pemantauan penetapan UMP tahun 2012, lanjut Suhartono, propinsi yang menetapkan kenaikan upah tertinggi adalah DKI Jakarta sebesar 18,52 % sedangkan yang kenaikan upah terendah adalah Papua Barat sebesar 3, 35 %. Sedangkan perbandingan antara UMP dengan KHL yang paling tinggi adalah Propinsi Sumatera Utara. Upah yang diterapkan 115.94 % sedangkan yang terendah adalah Maluku sebesar 56,07%. (cha/jpnn)
JAKARTA--Hingga 2 Desember 2011 baru 22 propinsi yang sudah menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) 2012. Sementara itu 11 provinsi lainnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum Ajak Alumni Pesantren Persis Gaungkan Kolaborasi dan Silaturahmi
- Hmm, OTT di Bengkulu Diduga Terkait dengan Pungutan buat Pilkada
- Aher: Apa yang Sudah Diproduksi Pindad Selama Ini tak Kalah dengan Produk Negara Lain
- Diikuti 12.300 Pelari, Pertamina Eco RunFest 2024 Sukses Digelar
- WPC dan GPA Serukan kepada Pemerintah untuk Turut Mengakhiri Polusi Plastik
- Pemenang Kompetisi MTQ Internasional Raih Hadiah Uang Rp125 juta