11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar

11 Rekomendasi Penyelesaian Honorer, Pemerintah & DPR RI Perlu Mendengar
Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Indonesia (DPP FHI) mengajukan 11 rekomendasi untuk penyelesaian permasalahan tenaga non-ASN (honorer) secara nasional. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Indonesia (DPP FHI) menilai penyelesaian tenaga non-ASN secara nasional masih belum maksimal.

Itu karena dalam seleksi PPPK 2024 masih banyak honorer yang belum terakomodasi.

"Mencermati dan menyikapi perkembangan penyelesaian permasalahan honorer secara nasional khususnya dalam pengangkatan mereka menjadi PPPK sejak berlakunya UU 20 Tahun 2023 tentang ASN, maka kami memandang perlu memberikan rekomendasi kepada pemerintah dan DPR RI," tutur Ketua DPP FHI Hasbi kepada JPNN, Jumat (14/2).

Dia mengungkapkan ada 11 rekomendasi yang bisa dijadikan masukan bagi pemerintah dan wakil rakyat untuk menyelesaikan permasalahan honorer secara nasional, sebagai berikut :   

1. FHI memohon kepada pemerintah di dalam merumuskan formula kebijakan lebih mengedepankan faktor kemanusiaan dan keadilan berdasarkan usia dan masa kerja melalui seleksi administrasi khususnya bagi honorer K2 untuk diproritaskan menjadi PPPK.

2. FHI demi kemanusiaan dan keadilan meminta serta mendesak pemerintah daerah/pusat untuk memproritaskan seluruh honorer K2 yang ada di seluruh instansi pemerintah daerah maupun pusat, mengingat pengabdian mereka selama puluhan tahun kepada negara.

3. FHI demi kemanusian dan keadilan meminta, mendesak pemerintah daerah/pusat untuk memproritaskan  guru honorer K2 di bawah naungan Kementerian Agama Repulik Indonesia yang ditugaskan di sekolah-sekolah Muhammadiyah, NU, dan lain-lain yang ada di seluruh Indonesia untuk menjadi  PPPK.

Itu karena mereka telah mengabdi selama puluhan tahun kepada negara.

Ada 11 rekomendasi penyelesaian honorer, yang diajukan FHI dengan harapan didengar pemerintah & DPR RI 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News