11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, Pemilik Pasrah, Lihat
Selasa, 07 Desember 2021 – 23:45 WIB

Petugas sedang mengangkut barang milik penghuni rumah di Jalan Jawa yang dibongkar PT KAI, Selasa (7/12/2021). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)
Teddy mencontohkan, dalam amar putusan ada salah satu tanah yang seharusnya tidak disita, dan tidak ada isyarat sita eksekusi.
"Ini tidak seusai putusan pengadilan," sambungnya.
Teddy menerangkan dalam berita acara penggusuran yang dikeluarkan pengadilan tidak ada pernyataan untuk eksekusi tanah.
Dia bahkan menyebut tidak ada satu pun dalam amar putusan yang menyebutkan objek sengketa, yaitu lahan di Jalan Jawa milik PT KAI.
Baca Juga: PPKM Level 3 pada Libur Nataru Batal, Pemkot Bandung Ambil Sikap
"Makanya kami lakukan bantahan," ucap Teddy.
Pihaknya juga bakal melakukan langkah hukum baik perdata maupun pidana. (mcr27/jpnn)
Warga dii Jalan Jawa Kota Bandung yang rumahnya dikosongkan paksa oleh petugas PT KAI hanya bisa pasrah. Lihat tuh.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
BERITA TERKAIT
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Bank Tanah Sediakan Lahan 33,116 Hektare
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- H-6 Lebaran, Kendaraan Mulai Tinggalkan Kota Bandung via Tol Pasteur
- Ini 10 Rekomendasi Aplikasi Sewa Rumah Terbaik
- Kementerian PKP Groundbreaking Pembangunan 500 Rumah Gratis Adaro untuk MBR
- Kasus Rohidin Mersyah, KPK Sita Sebuah Rumah di Yogyakarta