11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, Pemilik Pasrah, Lihat

11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, Pemilik Pasrah, Lihat
Petugas sedang mengangkut barang milik penghuni rumah di Jalan Jawa yang dibongkar PT KAI, Selasa (7/12/2021). (Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

Teddy mencontohkan, dalam amar putusan ada salah satu tanah yang seharusnya tidak disita, dan tidak ada isyarat sita eksekusi.

"Ini tidak seusai putusan pengadilan," sambungnya.

Teddy menerangkan dalam berita acara penggusuran yang dikeluarkan pengadilan tidak ada pernyataan untuk eksekusi tanah.

Dia bahkan menyebut tidak ada satu pun dalam amar putusan yang menyebutkan objek sengketa, yaitu lahan di Jalan Jawa milik PT KAI.

Baca Juga: PPKM Level 3 pada Libur Nataru Batal, Pemkot Bandung Ambil Sikap

"Makanya kami lakukan bantahan," ucap Teddy.

Pihaknya juga bakal melakukan langkah hukum baik perdata maupun pidana. (mcr27/jpnn)

Warga dii Jalan Jawa Kota Bandung yang rumahnya dikosongkan paksa oleh petugas PT KAI hanya bisa pasrah. Lihat tuh.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News