11 Rumah di Jalan Jawa Kota Bandung Dikosongkan Paksa, PT KAI Buka Suara
Selanjutnya, PN Bandung menerbitkan putusan Nomor: 384/PDT.G/2015/PN.BDG tanggal 21 Juli 2016 dengan amar putusan yang bersifat condemnatoir (penghukuman).
Hukumannya adalah para tergugat atau siapa saja yang menempati rumah dan tanah tersebut untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah-tanah serta bangunan yang terletak di Jalan Jawa.
Kemudian, para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum banding.
Pada tanggal 23 Maret 2017 terbit Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG dengan amar putusan menguatkan Putusan PN Bandung tanggal 21 Juli 2016 Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg.
Baca Juga: Detik-Detik Mencekam saat Lenny, Anak, dan Ibunya Terkepung Awan Panas Gunung Semeru
Hingga pada 19 April 2021, terbit Penetapan Eksekusi Riil/Pengosongan Nomor: 42/PDT/EKS/2020/PUT/PN.Bdg jo. Nomor: 348/Pdt.G/2015/PN.Bdg jo. Nomor: 127/PDT/2017/PT.BDG jo. Nomor: 751 PK/Pdt/2018 terhadap 11 rumah dinas yang sebelumnya para penghuni rumah perusahaan tersebut mengajukan upaya hukum peninjauan kembali atas putusan ke Mahkamah Agung.
"Lalu terbitlah amar putusan yang menolak permohonan peninjauan kembali dari para pemohon. Kemudian PT KAI mengajukan permohonan aanmaning atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," terangnya.
Sampai dengan terbit Penetapan Aanmaning (teguran) hingga terbit Penetapan Sita Eksekusi dari Ketua PN Bandung No.42/PDT.EKS/PUT/2020/PN.Bdg.
PT KAI buka suara terkait 11 rumah yang dikosongkan paksa oleh petugasnya di Jalan Jawa Kota Bandung. Begini penjelasanya.
- Hari Kedua Angkutan Nataru, KAI Divre III Palembang Angkut 6.254 Penumpang
- Libur Nataru, KAI Daop 2 Bandung Siapkan 54 Ribu Lembar Tiket KA Tambahan
- Warga Dilarang Rayakan Malam Tahun Baru di Flyover Pasupati Bandung, Polisi Berjaga
- Econique Hadirkan Cafe Bintang dan Korean Glamping di Lembang
- Kertajati Mati
- Lewat Program Kemitraan Gerai, KAI Logistik Dorong Pertumbuhan Kewirausahaan