11 Tahun Buron, Terpidana Korupsi Jalan Diringkus Tim Tabur Kejati Kalbar
Selasa, 21 Desember 2021 – 01:30 WIB

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menangkap seorang DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2010, terpidana kasus korupsi peningkatan Jalan Sungai Raya Dalam, Desa Pasar Punggur, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. (Foto ANTARA/Jessica Helena Wuysang)
Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara Rp 312 juta subsider satu tahun penjara.
Kajati Kalbar mengimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan pers untuk ikut membantu menginformasikan apabila mengetahui keberadaan buronan dari kasus lain yang belum tertangkap, agar bisa diproses hukum.
"Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya, sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja. Kami mengingatkan kepada para buronan bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang buron (DPO)," pungkas Masyhudi. (antara/jpnn)
Tim Tabur Kejati Kalbar menangkap Marolop Sijabat, terpidana korupsi peningkatan Jalan Sungai Raya Dalam. Terpidana ini menjadi DPO sejak 2010 atau 11 tahun silam.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Buronan Kasus Curanmor Digulung di Labuan Bajo, Bravo, Pak Polisi
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Kabur ke Singapura, Ted Sioeng Mengaku Ikuti Saran Pengacara
- 4 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan di Hulu Sungai Tengah Diringkus Polisi
- Buronan Kasus Pembunuhan Ditangkap di Kontrakan
- Menteri Impas: 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang 2024