11 Tahun Menunggu, Effendi Akhirnya Polisikan Owner Hotel di Bali

jpnn.com, JAKARTA - Seorang pemilik hotel di Bali berinisial LHT, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah.
Laporan itu teregister dengan nomor: LP/B/733/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 10 Februari 2022.
Terlapor dalam kasus itu yakni Effendy Foekri. Dia melaporkan owner hotel itu atas dugaan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP.
Kuasa hukum korban, Mila Yani mengatakan pelaporan itu dilayangkan lantaran korban sudah habis batas kesabaran seusai 11 tahun lamanya menanti iktikad baik LHT untuk mengembalikan dana pinjamannya.
"Kesabaran Pak Effendy Foekri juga ada batasnya. Sudah 11 tahun menunggu uang miliknya senilai Rp 23 Miliar dikembalikan oleh LHT. Namun harapan tersebut kandas," kata Mila di Polda Metro Jaya, Rabu (9/3).
Mila mengatakan pelaporan yang dilayangkan kliennya di Polda Metro Jaya sudah masuk tahap penyelidikan.
"Pelaporan ini sudah bulan lalu. Pihak saksi semuanya sudah dipanggil. Diduga terlapor juga menghadiri panggilan penyidik di Ditkrimum Polda Metro Jaya," kata Mila. (cr3/jpnn)
Seorang pemilik hotel di Bali berinisial LHT, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pidana penipuan dan penggelapan uang miliaran rupiah
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP
- Bebaskan WN India Tersangka Penggelapan, Polisi Rusak Iklim Investasi & Abaikan Asta Cita Prabowo
- Harmoni Ramadan, Kebersamaan TNI-Polri di Halaman Mapolda Riau