11 Tahun Petentengan, Iqbal tak Berkutik Saat Nongkrong di Kafe, Rasain!
Kasus pembunuhan itu bermula ketika korban berselisih paham dengan Isap (buron), lalu mengajak tersangka Iqbal dan Dedek (buron) mencari korban di sebuah perumahan.
“Ketika bertemu di TKP, korban melarikan diri dan dikejar oleh pelaku. Korban mengeluarkan pisau, lalu korban dipukul pelaku hingga terjatuh," jelas Tri.
Melihat pisau korban jatuh, Iqbal mengambilnya dan menusukkannya ke tubuh Agus.
"Korban masih sempat lari dan dikejar lagi oleh Dedek (buron), lalu korban kena bacok lagi hingga tewas,” imbuhnya.
Atas perbuatan pelaku, tersangka dikenakan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia.
"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkas Tri. (oganilir/jpnn)
Pelarian pembunuh sadis bernama Iqbal (34) selama 11 tahun berakhir di sebuah kafe dekat Jembatan Musi IV, pada Senin (14/3) malam.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Perempuan Muda Dibunuh di Deli Serdang, Mayatnya Ditemukan dalam Karung
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa