11 Tower Tak Berizin Disegel, Satpol PP Tak Peduli Siapa Pemiliknya
jpnn.com, GARUT - Belasan tower atau menara telekomunikasi di Garut disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat lantaran dibangun tanpa izin.
"Sebelas tower tersebar tidak hanya di Garut selatan, karena belum melengkapi izin," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Minggu (23/6).
Dia menjelaskan bahwa awalnya Satpol PP Garut mendapatkan laporan adanya 11 tower telekomunikasi yang tidak dilengkapi izin pendiriannya.
Setelah itu Satpol PP melakukan langkah hukum sesuai dengan standar operasional prosedur, yakni terlebih dahulu melayangkan surat peringatan.
Peringatan yang dilayangkan sebanyak tiga kali itu tidak membuat pihak perusahaan tower tersebut menyelesaikan perizinannya, sehingga dilakukan penyegelan.
Namun, tower tersebut boleh diperasikan kembali setelah syarat izinnya terbit.
"Setelah ada pemberitahuan dari dinas teknis bahwa izinnya sudah dilengkapi, baru segel kami buka," kata Basuki.
Tindakan tegas penyegelan tower yang tidak berizin tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin sebagai langkah telah dijalankannya penegakan hukum.
Belasan tower telekomunikasi di Garut yang dibangun tanpa izin disegel petugas Satpol PP setempat. Begini ketentuannya.
- Gandeng Satpol PP, Bea Cukai Bogor Gelar Sosialisasi BKC Ilegal, Ini Tujuannya
- Ceng Mujib Ajak Masyarakat Menciptakan Pilkada Aman dan Damai
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Pengamat Tata Kota Sebut Aparat Lemah kepada Preman Bisa Hilangkan Kepercayaan Publik
- Pembongkaran Pasar Tumpah Bogor Dibatalkan, Warga Ancam Bongkar Sendiri
- Kepala BKPP Bicara soal Honorer jadi PPPK 100% dan Paruh Waktu