11 Tower Tak Berizin Disegel, Satpol PP Tak Peduli Siapa Pemiliknya

jpnn.com, GARUT - Belasan tower atau menara telekomunikasi di Garut disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat lantaran dibangun tanpa izin.
"Sebelas tower tersebar tidak hanya di Garut selatan, karena belum melengkapi izin," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko di Garut, Minggu (23/6).
Dia menjelaskan bahwa awalnya Satpol PP Garut mendapatkan laporan adanya 11 tower telekomunikasi yang tidak dilengkapi izin pendiriannya.
Setelah itu Satpol PP melakukan langkah hukum sesuai dengan standar operasional prosedur, yakni terlebih dahulu melayangkan surat peringatan.
Peringatan yang dilayangkan sebanyak tiga kali itu tidak membuat pihak perusahaan tower tersebut menyelesaikan perizinannya, sehingga dilakukan penyegelan.
Namun, tower tersebut boleh diperasikan kembali setelah syarat izinnya terbit.
"Setelah ada pemberitahuan dari dinas teknis bahwa izinnya sudah dilengkapi, baru segel kami buka," kata Basuki.
Tindakan tegas penyegelan tower yang tidak berizin tersebut mendapatkan dukungan penuh dari Penjabat Bupati Garut Barnas Adjidin sebagai langkah telah dijalankannya penegakan hukum.
Belasan tower telekomunikasi di Garut yang dibangun tanpa izin disegel petugas Satpol PP setempat. Begini ketentuannya.
- Kemendagri Gelar Apel Kesiapsiagaan Nasional Satdamkarmat dan Satpol PP
- 5 Berita Terpopuler: Data Resmi BKN Terungkap, Honorer Satpol PP Teriak, Tolong Jangan Tolak PPPK Paru Waktu!
- Jelang Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2, Honorer Satpol PP Ajukan 5 Tuntutan, Poin 4 & 5 Menohok
- Seorang Pria Meninggal Akibat Longsor di Garut, Pemprov Jawa Barat Kirim Bantuan
- Bocah 6 Tahun Tewas Terjepit Pipa Kolam Renang di Garut
- Longsor di Garut, Seorang Warga Tertimbun Berjam-jam