11 Tower Tak Berizin Disegel, Satpol PP Tak Peduli Siapa Pemiliknya
Minggu, 23 Juni 2024 – 20:45 WIB
Siapa pun pemilik maupun orang yang ada di belakang pembangunan tower itu, kata dia, tetap dilakukan penindakan tegas apabila melanggar peraturan yang berlaku.
Baca Juga:
"Siapa pun pemiliknya, siapa pun di belakangnya, apabila melanggar langsung ditindak sesuai ketentuan," ucap dia.
Pj Bupati Garut Barnas Adjidin menyatakan pihaknya sudah menginstruksikan langsung kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas setiap yang melanggar peraturan, salah satunya tertib perizinan usaha maupun izin lainnya.
"Saya tegas memerintahkan kepada seluruh jajaran, yaitu Pak Kasatpol PP dan tim untuk menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran hukum di Kabupaten Garut," kata Barnas.(ant/jpnn)
Belasan tower telekomunikasi di Garut yang dibangun tanpa izin disegel petugas Satpol PP setempat. Begini ketentuannya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Gerobak Dorong Kembali Padati Boulevard Artha Gading, Padahal Sudah Ditertibkan Satpol PP
- BNPB: Kemungkinan Gempa Bandung Dipicu Sesar Belum Terpetakan, Bukan Garsela
- Kabupaten Bandung Diguncang 27 Kali Gempa Susulan Sampai Pagi Ini
- Kejaksaan Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Insentif Satpol PP Lampung Selatan
- Gempa Bandung Akibat Pergerakan Sesar Garsela, Ini Analisis BMKG
- BMKG: Garut Diguncang Gempa Magnitudo 5,0