11 Warga Meninggal, Para Ibu pun Menggotong Keranda Jenazah
Muzakkir menjelaskanm di Lingkungan Taman Kapitan hanya satu orang yang positif Covid-19 sehingga kawasan itu pun berstatus zona kuning.
Muzakkir juga mengatakan warganya sadar akan protokol kesehatan.
Lantas, kaitannya dengan syariat, apakah sudah sesuai dan tidak melanggar? Ustaz Kamaludin tokoh agama setempat memberikan penjelasan terkait bagaimana hukum perempuan menggotong jenazah menuju pemakaman.
Dia menjelaskan antara agama dan adat sangat berkaitan erat hampir di semua tempat di Indonesia.
Dia mengatakan, dalam sebuah kitab tulisan Imam Nawawi disebut hukum perempuan mengantar jenazah itu hukumnya makruh yang diringankan.
“Itu pun tidak berlaku untuk semua perempuan. Masih ada pengecualian bagi perempuan tertentu (misalnya perempuan yang merupakan anak istri atau keluarga),” paparnya.
Perempuan yang hukumnya makruh mengantarkan jenazah karena dikhawatirkan ada perempuan yang memakai pakaian tidak layak ke pemakaman. Sehingga menimbulkan fitnah.
Atau ada perempuan yang tidak bisa menahan emosinya seperti teriak dan menangis berlebihan karena kesedihan atas meninggalnya warga yang dimakamkan.
Aksi para ibu menggotong keranda jenazah itu memang hal yang tak biasa. Ada alasannya.
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Honorer Calon PPPK 2024 Dinyatakan MS Disanggah OPD, Ada yang TMS karena Hal Sepele, duh!
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Pendaftaran PPPK 2024 Mataram: Jumlah Pelamar Diprediksi Masih Bisa Bertambah
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Korupsi Pengadaan Masker Covid-19 di NTB, Kerugian Negaranya