11 WNA Asal Afrika Ditahan Kantor Imigrasi Bekasi
jpnn.com, BEKASI - Kantor Imigrasi Bekasi menangkap sepuluh warga Nigeria dan satu orang warga Ghana di Apartemen Center Point, Bekasi Selatan, Selasa (12/2) lalu.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Bekasi, Petrus Teguh Aprianto menjelaskan, seluruh warga negara asing tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keberadaan warga negara asing ini sebelumnya diketahui dari adanya laporan dari masyarakat sekitar. Sebagai bentuk tindakan preventif terhadap keamanan lingkungan sekitar, selanjutnya digelar pemeriksaan oleh Tim Pengawasan Orang Asing Kota Bekasi yang dibantu oleh Badan Intelejen Strategis,” ujar Petrus.
Dari pemeriksaan awal, sebanyak empat WNA dinyatakan telah melebihi batas tinggal di Indonesia (overstay). Sedangkan tujuh WNA lainnya tidak dapat menunjukkan paspor mereka.
“Kami juga menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait keberadaan warga negara asing kepada pihak Imigrasi. Kami berharap agar kerja sama yang telah berjalan dapat ditingkatkan di masa yang akan datang,” tutur dia.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, laptop, ponsel, modem, dan sejumlah kartu SIM.
Selanjutnya, ke-11 WNA tersebut dlbawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.(dyt/pojokbekasi)
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, laptop, ponsel, modem, dan sejumlah kartu SIM.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Kantor Imigrasi Bekasi Bertekad Berantas TPPO
- Waduh, 5 WNI Ini Ingin Jual Ginjal ke India, Diiming-imingi Uang Sebegini
- Trump Menang, Urusan Imigrasi jadi Kekhawatiran Warga Indonesia di Amerika Serikat
- Kantor Imigrasi Jakpus Deportasi 14 WNA yang Langgar Izin Tinggal
- Imigrasi Surabaya Deportasi 2 WNA yang Langgar Aturan Keimigrasian
- Satgas Pora & Lanal Bintan Gagalkan Penyelundupan WNA dari Malaysia ke Batam