110 Kepsek Terancam Pidana
Pembangunan Sekolah tak Sesuai Juknis DAK
Senin, 02 November 2009 – 11:06 WIB
KARO- Direktur Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP) Karo, Ikuten Sitepu menyoroti pelaksanaan dana alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2009. Menurut dia, dalam pelaksanaan program pemerintah ini, menyalahi petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah. Ikuten mengatakan, pihaknya telah menemui beberapa kepala sekolah yang mengakui proses pembangunan dilakukan oleh rekanan yang ditunjuk atasannya (Dinas Pendidikan). Namun ketika ditanya sekolah yang menyimpang, Ikuten enggan mengatakan. "Kami masih lakukan investigasi lebih lanjut. Nanti kalau kami beritahukan, tentu mereka kena tegur. Yang lain, akan enggan memberi masukan kepada kami," kilahnya.
Ikuten Sitepu kepada wartawan di Kabanjahe mengatakan, pembangunan peningkatan sarana belajar pada 110 unit SD sederajat di Karo menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 3 Tahun 2009.
Baca Juga:
Seharusnya, menurut Sitepu, pembangunan dilaksanakan kepala sekolah. Namun dari hasil investigasi KPKP, ada dugaan intervensi dari pihak Dinas Pendidikan Nasional Karo. Intervensi tersebut, menurut dia, diduga karena proses pembangunan masih bertumpu pada beberapa kontraktor.
Baca Juga:
KARO- Direktur Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP) Karo, Ikuten Sitepu menyoroti pelaksanaan dana alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun
BERITA TERKAIT
- Mengenal Jurusan Keperawatan, Ini Prospek Karier dan Peluangnya di Masa Depan
- Bea Cukai Membekali Ilmu Kepabeanan Kepada Puluhan Pelajar SMK di Daerah Ini
- Babak Final Spelling Bee Competition Besutan EF Kids & Teens Digelar Minggu Depan
- Puluhan Tahun Digaji Seadanya, Guru Honorer di Jawa Barat Menjerit
- Bantu Siswa di Kaldera Toba, PGTS dan GO Buka Program Bimbel Persiapan Masuk PTN 2025
- Mitigasi Inklusif Kolaboratif Organisasi Jadi Model Ideal Hadapi Bencana Nonalam Pandemi