110 Kepsek Terancam Pidana
Pembangunan Sekolah tak Sesuai Juknis DAK
Senin, 02 November 2009 – 11:06 WIB
KARO- Direktur Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP) Karo, Ikuten Sitepu menyoroti pelaksanaan dana alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2009. Menurut dia, dalam pelaksanaan program pemerintah ini, menyalahi petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah. Ikuten mengatakan, pihaknya telah menemui beberapa kepala sekolah yang mengakui proses pembangunan dilakukan oleh rekanan yang ditunjuk atasannya (Dinas Pendidikan). Namun ketika ditanya sekolah yang menyimpang, Ikuten enggan mengatakan. "Kami masih lakukan investigasi lebih lanjut. Nanti kalau kami beritahukan, tentu mereka kena tegur. Yang lain, akan enggan memberi masukan kepada kami," kilahnya.
Ikuten Sitepu kepada wartawan di Kabanjahe mengatakan, pembangunan peningkatan sarana belajar pada 110 unit SD sederajat di Karo menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 3 Tahun 2009.
Baca Juga:
Seharusnya, menurut Sitepu, pembangunan dilaksanakan kepala sekolah. Namun dari hasil investigasi KPKP, ada dugaan intervensi dari pihak Dinas Pendidikan Nasional Karo. Intervensi tersebut, menurut dia, diduga karena proses pembangunan masih bertumpu pada beberapa kontraktor.
Baca Juga:
KARO- Direktur Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP) Karo, Ikuten Sitepu menyoroti pelaksanaan dana alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Sulsel, Ganesha Operation Kenalkan GO Expert
- Uhamka Masuk Daftar Universitas Terbaik Asia versi QS AUR 2025
- Ini Kata Bahlil soal Gelar Doktornya di SKSG UI
- SANF Perkuat Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
- Keren, Siswa Mentari Intercultural School Jakarta Boyong Emas dari Malaysia
- Dibilang Abal-Abal, UIPM Justru Pelopor Kampus Virtual Menggunakan Second Life