110 Kepsek Terancam Pidana
Pembangunan Sekolah tak Sesuai Juknis DAK
Senin, 02 November 2009 – 11:06 WIB

110 Kepsek Terancam Pidana
KARO- Direktur Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP) Karo, Ikuten Sitepu menyoroti pelaksanaan dana alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2009. Menurut dia, dalam pelaksanaan program pemerintah ini, menyalahi petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan pemerintah. Ikuten mengatakan, pihaknya telah menemui beberapa kepala sekolah yang mengakui proses pembangunan dilakukan oleh rekanan yang ditunjuk atasannya (Dinas Pendidikan). Namun ketika ditanya sekolah yang menyimpang, Ikuten enggan mengatakan. "Kami masih lakukan investigasi lebih lanjut. Nanti kalau kami beritahukan, tentu mereka kena tegur. Yang lain, akan enggan memberi masukan kepada kami," kilahnya.
Ikuten Sitepu kepada wartawan di Kabanjahe mengatakan, pembangunan peningkatan sarana belajar pada 110 unit SD sederajat di Karo menyalahi Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 3 Tahun 2009.
Baca Juga:
Seharusnya, menurut Sitepu, pembangunan dilaksanakan kepala sekolah. Namun dari hasil investigasi KPKP, ada dugaan intervensi dari pihak Dinas Pendidikan Nasional Karo. Intervensi tersebut, menurut dia, diduga karena proses pembangunan masih bertumpu pada beberapa kontraktor.
Baca Juga:
KARO- Direktur Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP) Karo, Ikuten Sitepu menyoroti pelaksanaan dana alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun
BERITA TERKAIT
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan
- Guru Sekolah Rakyat dari PNS & PPPK, Diusulkan Kepala Daerah
- Kemdiktisaintek Membuka Peluang Sarjana Kuliah S2 Setahun, Lanjut Doktoral
- Kemenkes di Guest Lecture U-Bakrie: Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Kampanye Kesehatan Mental
- 43.502 Siswa Penerima Baru Terima KJP Plus Tahap I 2025