110 Kepsek Terancam Pidana

Pembangunan Sekolah tak Sesuai Juknis DAK

110 Kepsek Terancam Pidana
110 Kepsek Terancam Pidana
Ikuten mengatakan, ada strategi khusus yang dibuat oleh pihak Diknas Pendidikan Karo saat sosialisasi dana DAK tersebut. Menurut dia, ketika sosialisasi berakhir, sejumlah kepala sekolah dikumpulkan kembali untuk memilih kontraktor yang disiapkan Diknas Karo. Jika menolak, sekolah tersebut tidak akan kebagian dana DAK tahun depan.

Sesuai Permendiknas maupun surat edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah, menurut dia, kepala sekolah yang mencari dan menyuruh tukang untuk proses pengerjaannya, bukan kontraktor. Ikuten menegaskan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya ke pihak berwajib.

Sementara itu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diknas Karo, Kasta Brahmana kepada wartawan mengatakan, intervensi yang dituding oleh sejumlah kalangan masyarakat tidak benar. Bahkan Brahmana menegaskan, supaya seluruh elemen masyarakat terjun langsung ke setiap sekolah yang mendapat alokasi dana DAK. "Kita bisa cek ke setiap sekolah dan berbicara dengan kepala sekolah. Walau bertumpu pada beberapa rekanan, itu sah-sah saja sepanjang kepsek menyukai dan dapat mempertangungjawabkan pekerjaannya tersebut,' ujarnya.

Ketika disinggung mengenai penggunaan dana DAK harus melalui swakelola, Brahmana mengatakan, hal itu belum keluar dari konteks swakelola. Ia bilang, sulit membedakan antara tukang dan rekanan.

KARO- Direktur Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP) Karo, Ikuten Sitepu menyoroti pelaksanaan dana alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News