110 Narapidana Bebas Saat Hari Raya Natal

jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak 8.623 narapidana di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) pada hari Natal, Jumat (25/12). Sementara 110 narapidana diantaranya, langsung bisa menghirup udara segar.
Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Akbar Hadi memaparkan, RK dibagi menjadi dua yakni RK I diberikan kepada narapidana yang setelah mendapatkan RK masih menjalani sisa pidana. Kemudian RK II dimana narapidana langsung bebas usai diberikan remisi.
“Sementara 8.513 narapidana Kristen lainnya menerima pengurangan hukuman atau RK I yang besarannya bervariasi mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan dua bulan,” ujar Akbar Hadi.
Menurutnya, dari 8.513 narapidana yang menerima RK I, sebanyak 2.323 orang menerima remisi 15 hari, 5.108 orang menerima remisi 1 bulan, 866 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 216 orang menerima remisi 2 bulan.
Sedangkan dari 110 narapidana yang menerima RK II, 45 napi menerima remisi 15 hari, 53 napi menerima remisi 1 bulan, dan 12 napi menerima remisi 1 bulan 15 hari, dinyatakan bebas.
“Remisi Khusus Natal diberikan kepada narapidana umat nasrani yang memenuhi persyaratan administratif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak pernah melakukan indisipliner serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas,” katanya. (mg4/jpnn)
JAKARTA – Sebanyak 8.623 narapidana di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) pada hari Natal, Jumat (25/12). Sementara 110 narapidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua MK Suhartoyo: Hukum Acara Merupakan Senjata Utama Advokat
- Muhaimin Mampir ke Sundown Markette, Dukung Sinergitas UMKM Bersama Pemerintah
- Mendapat Promosi Bintang Tiga, Laksda Edwin Menempati Jabatan Baru Sebagai Wagub Lemhannas
- Mulai Senin 17 Maret, Harga Tiket Bus Mudik Lebaran Mulai Naik, jadi Sebegini
- Presidium PNI Salurkan Bantuan dan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir di Bekasi
- Lepasliarkan 265 Ekor Burung di TN Gunung Halimun Salak, Menhut: Jangan Ditembak,Ya