110 PTS di Jakarta belum Terakreditasi, Sanksi Pencabutan Izin Operasi Menanti

110 PTS di Jakarta belum Terakreditasi, Sanksi Pencabutan Izin Operasi Menanti
Ketua LLDikti Wilayah III Prof. Dr. Toni Toharudin, S.Si., M.Sc., mengingatkan PTS untuk mengajukan akreditasi kepada BAN-PT. Foto: Mesya/JPNN.com

Di sisi lain, jumlah PTS yang terakreditasi unggul di wilayah LLDikti III mengalami peningkatan.

Saat ini mencapai 19 perguruan tinggi.

Angka tersebut cukup tinggi, mengingat dari 55 PTS se-Indonesia terakreditasi unggul, 19 di antaranya ada di Jakarta.

Sebagai informasi BAN-PT telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yang intinya sebagai berikut:

1. Seluruh proses akreditasi termasuk pemantauan dan evaluasi peringkat akreditasi (PEPA), konversi peringkat akreditasi, dan penyetaraan sertifikat akreditasi internasional program studi masih dilakukan dengan instrumen (lama) hingga 16 Agustus 2025.

2. Batas akhir (cut-off) pengajuan proses akreditasi dengan instrumen (lama) pada 31 Desember 2024.

3. BAN-PT akan menyelesaikan instrumen dan sistem akreditasi (baru) paling lambat pada 31 Desember 2024.

Sosialisasi instrumen (baru) akan dilaksanakan pada 1 Januari – 16 Agustus 2025..Instrumen akreditasi (baru) akan berlaku efektif pada 18 Agustus 2025. (esy/jpnn)


Toni Toharudin mengingatkan 110 PTS untuk mengajukan akreditasi kepada BAN-PT. Jika diabaikan, maka izin operasi dicabut.


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News