110 Terpidana Korupsi di Buku Hakim Tipikor

110 Terpidana Korupsi di Buku Hakim Tipikor
Hakim Tipikor, Prof Krisna Harahap. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor, Prof Krisna Harahap, Senin (21/12), meluncurkan buku berjudul Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Jalan Tiada Ujung. Menariknya, dalam buku setebal 366 halaman itu terdapat sejumlah 110 terpidana korupsi yang ditahan KPK. Dari daftarnya, nama-nama itu tampak didominasi oleh kasus korupsi APBD dan kasus suap.

Di nomor urut satu tertulis nama Gubernur NAD, Abdullah Puteh. Dia terlibat perkara pengadaan satu unit helikopter jenis MI-2 buatan Rostov Rusia. Puteh dipidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta, serta uang pengganti Rp 6,5 miliar lebih. Lantas, anggota KPU Mulyana W Kusumah ditulis pada nomor urut 3. Dia divonis terkait kasus suap kepada pegawai BPK Khairiansyah Salman. Nama Mulyana kemudian muncul lagi di nomor urut 18, dalam kasus pengadaan kotak suara Pemilu tahun 2004.

Selanjutnya, mantan Ketua KPU Nazaruddin Syamsuddin ditulis di nomor 13. Sementara dari kalangan advokat, nama RA Harini ditulis di urutan ke-17. Harini divonis 4 tahun penjara karena percobaan penyuapan kepada hakim MA dalam perkara kasasi Probosutedjo. Pegawai MA, Malem Pagi Sinuhaji yang terkait percobaan penyuapan, ditulis pada urutan ke-27. Dia dihukum 3,5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Anggota Polri yang menjadi pegawai KPK, Suparman, berada di urutan ke-32 dalam daftar itu. Suparman divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, karena terlibat usaha pemerasan terhadap saksi. Kemudian ada mantan Konjen RI di Johor Bahru, Malaysia, Eda Makmur, yang ditulis di urutan ke-40. Pengusaha Tirta Winata, yang terlibat kasus pengadaan barang dan jasa peralatan laboratorium Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), juga ditulis pada urutan ke-45.

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor, Prof Krisna Harahap, Senin (21/12), meluncurkan buku berjudul Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Jalan Tiada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News