110 Terpidana Korupsi di Buku Hakim Tipikor

110 Terpidana Korupsi di Buku Hakim Tipikor
Hakim Tipikor, Prof Krisna Harahap. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
Gubernur Kaltim Suwarna Abdul Fatah, dalam buku itu ditulis pada urutan 51. Sementara eks-Menteri DKP, Prof Rokhmin Dahuri, ditulis pada urutan ke-59. Ada juga kemdian nama anggota Komisi Yudisial, Irawady Joenoes, yang ditulis pada urutan ke-64, lalu Bupati Garut Agus Supriadi pada urutan 66, serta pengusaha dari Lombok, Izzat Husein, di nomor 70.

Mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman ditulis pada nomor urut 104. Dalam buku itu, ditulis bahwa Syahrial terlibat perkara penyuapan anggota Komisi IV DPR untuk mempercepat rekomendasi persetujuan usulan pelepasan kawasan hutan lindung seluas 600 hektar di Pantai Air Telang, Kabupaten Banyuasin, untuk dijadikan pelabuhan Tanjung Api-Api (TAA). Syahrial dipidana penjara satu tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Anggota Komisi IV DPR-RI Sarjan Taher terdaftar di nomor urut 109. Disebutkan dalam keterangannya, bahwa Sarjan dalam kasus ini langsung mengajukan PK (Peninjauan Kembali). Sarjan didenda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan, serta pidana penjara 4,5 tahun.

Nama Al-Amin Nur Nasution juga terdaftar di sana, di nomor urut 85. Suami penyanyi dangdut Kristina Sriwidari itu terkena dua kasus, yaitu kasus di Bintan, Kepri, serta kasus TAA, Sumsel. Berdasar putusan kasasi untuk Al Amin, ia diganjar hukuman 8 tahun penjara. Berikutnya, mantan Ketua Komisi IV Yusuf Erwin Faisal, juga ikut ditulis dalam buku yang kata pengantarnya ditulis oleh Ketua MA Harifin A Tumpa tersebut.

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor, Prof Krisna Harahap, Senin (21/12), meluncurkan buku berjudul Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Jalan Tiada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News