110 Terpidana Korupsi di Buku Hakim Tipikor

110 Terpidana Korupsi di Buku Hakim Tipikor
Hakim Tipikor, Prof Krisna Harahap. Foto: Agus Srimudin/JPNN.
Sementara itu pengusaha asal Sumsel, Chandra Antonio Tan, terdaftar di urutan 82. Chandra yang divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta itu, disebut menyuap anggota DPR Komisi IV dalam kasus TAA. Sejumlah nama top lainnya uang ikut tertulis ialah besan Presiden SBY, Aulia Pohan. Mantan Deputi Gubenur BI itu ditulis pada urutan ke-92. Aulia divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Mantan Gubernur Riau, Saleh Djasit, tercatat di nomor urut 79. Saleh ditulis terlibat korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Sementara Arthalyta Suryani alias Ayin, ditulis pada urutan ke-80. Dia divonis menyuap jaksa Urip Tri Gunawan (UTG). Beikutnya, mantan Gubernur Jabar Danny Setiawan, ditulis pada urutan 89, serta mantan Walikota Medan Abdillah, yang terjerat kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran, ditulis di urutan ke-91.

Pada urutan 110 atau terakhir, ditulis nama Ismunarso yang mantan Bupati Situbondo (Jatim). Dia disebutkan diganjar 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta, plus uang pengganti sebesar Rp 130 juta. Ismu dikatakan terlibat tindak pidana korupsi APBD Situbondo sebesar Rp 43,7 miliar.

"Saya sengaja urutkan satu-persatu terpidana koruptor itu, supaya tahu modus para koruptor dan apa saja yang paling rawan dikorup. Kita berharap, semangat pemberantasan korupsi di tanah air terus digelorakan," papar sang penulis, Krisna Harahap, antara lain memberikan penjelasannya dalam acara peluncuran. (gus/jpnn)

JAKARTA - Hakim Pengadilan Tipikor, Prof Krisna Harahap, Senin (21/12), meluncurkan buku berjudul Pemberantasan Korupsi di Indonesia: Jalan Tiada


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News