1.100 Guru dan Pegawai PTT Terancam tak Dapat Insentif
Secara aturan, lanjutnya, keputusan pemkab soal dana insentif tersebut memang benar. Tapi, Marji menilai masih ada kemungkinan memperjuangkan dana insentif bagi guru swasta lainnya. Yakni melalui dana bantuan sosial (bansos) seperti tahun-tahun sebelumnya.
‘’Memang secara pengelolaan berada di provinsi, tapi yang kami didik sama, yakni anak-anak generasi penerus di Ponorogo,’’ jelasnya.
Marji menjelaskan guru maupun PTT swasta menerima penghasilan dari jumlah jam mengajar di sekolah masing-masing. Untuk sekolah besar, dia memprediksi tidak ada masalah. Tapi, bagi sekolah kecil akan menjadi masalah.
Dia menggambarkan untuk sekolah katgori menengah setiap jamnya ada yang Rp 20 ribu. Jika dalam sebulan guru mengajar 24 jam, artinya take home pay yang dikantonginya sebesar Rp 480 ribu.
‘’Penghasilan segitu saya kira tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,’’ tuturnya sembari menyebut masih ada sekolah yang setiap jamnya di bawah nominal tersebut.
Tidak hanya itu, menurut Marji kadang ada sekolah yang memberikan gaji kepada guru maupun PTT dua bulan sekali karena lembaga pendidikan mengandalkan SPP siswa yang belum tentu dibayarkan rutin setiap bulan.
Karena itu, Marji menyebut meski tidak terlalu besar, dana insentif untuk guru swasta tetap sangat diharapkan.
‘’Kalau nanti usul kami dikabulkan bupati, besarannya juga disamakan dengan guru yang lain,’’ imbuhnya.
Hal ini lantaran SMA/SMK sederajat sudah bukan lagi kewenangan pemkab, tapi sudah diurus pemprov.
- Wamen Stella Cristie Dorong Insentif Dosen untuk Penelitian
- Pijar Sekolah Bantu Intansi Pendidikan Tingkatkan Kinerja
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Masih Banyak, Semoga Semua Honorer Lulus, Analisis Ahli Begini
- Mantap! Daerah Ini Bahas Ranperda Perlindungan Guru
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Hal Penting Agar Naik Pangkat, Guru Tak Wajib Mengajar Tatap Muka 24 Jam
- Guru Tidak Lagi Mengajar Tatap Muka 24 Jam, Aktif di Masyarakat Dihitung