1.100 Orang Selamat dari Aksi Kejahatan Empat Pria Sontoloyo Ini
Setelah ditangkap, kata Ulung, WG mengaku mendapat sabu tersebut dari kurir berinisial BT. Polisi akhirnya menangkap BT di Jalan Jakarta, Kota Bandung.
"BT berhasil ditangkap dengan paket sabu seberat 28 gram, kemudian 58 butir ekstasi, dan satu buah alat hisap," kata Ulung.
BT juga, kata Ulung, ditangkap bersama dengan TM yang juga kedapatan membawa sabu seberat dua gram dan satu buah alat hisap berbahan kaca.
"Mereka mengaku mendapat barang itu dari BR yang saat ini masih dalam pengejaran tim Satresnarkoba Polrestabes Bandung," katanya.
Dari pengungkapan itu, Ulung mengatakan ada sekitar 1.100 lebih orang yang selamat dari ancaman peredaran barang terlarang tersebut.
Para pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana penjara paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10 miliar. (antara/jpnn)
Polisi menyelamatkan nyawa 1.100 orang dari aksi kejahatan yang dilakukan RA, WG, BT, dan TM.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Sarbin Sehe Tegaskan Narkoba dan Judi Online adalah Musuh Kemanusiaan
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Irjen Iqbal: Tidak Ada Lagi Kampung Narkoba, Kami Kejar Sampai ke Lubang Tikus
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Detik-Detik Tabung Gas Meledak di Bandung, Terdengar seperti Bom, Toko Hancur