111 Nelayan Indonesia Dibebaskan

111 Nelayan Indonesia Dibebaskan
Salah satu kapal patroli laut Myanmar yang mengawasi pelanggaran di perairannya. Foto: Internet.
JAKARTA - Pemerintah Myanmar akhirnya membebaskan 111 nelayan Indonesia yang ditahan di negara itu karena melintas batas perairan. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI kini memproses pemulangan WNI tersebut secara berkala dari negeri itu. Para pelintas batas itu telah mencicipi penjara pemerintah Myanmar, serta akhirnya dibebaskan demi menjaga hubungan bilateral kedua negara.

"Mereka adalah nelayan Indonesia yang tertangkap oleh Angkatan Laut (AL) Myanmar, karena melanggar batas wilayah perairan sepanjang 2009 lalu. Atas upaya Kedutaan Besar RI di Yangon, (mereka) berhasil dibebaskan dan akan pulang ke Indonesia," ujar juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah, di Jakarta, Jumat (15/1).

Pemulangan para WNI tersebut telah dilakukan pada 13 Januari lalu, serta akan dilanjutkan pada 18 dan 20 Januari lusa. Dari 111 nelayan tersebut, 102 orang ditangkap di perairan Coco Island dan kemudian dipindahkan ke penjara di Yangon. Mereka dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan kurungan, serta denda sebesar 20 ribu kyats (sekitar Rp 200 ribu). Sedangkan sembilan orang lain, tertangkap di wilayah Myeik, Divisi Tanintharyi, serta dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.

"Mereka akhirnya dideportasi setelah keputusan pembebasan nelayan tersebut dipastikan pada tanggal 24 Desember lalu melalui jalur diplomatik," ujar Faizasyah.

JAKARTA - Pemerintah Myanmar akhirnya membebaskan 111 nelayan Indonesia yang ditahan di negara itu karena melintas batas perairan. Kementerian Luar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News