111 Nelayan Indonesia Dibebaskan
Sabtu, 16 Januari 2010 – 01:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah Myanmar akhirnya membebaskan 111 nelayan Indonesia yang ditahan di negara itu karena melintas batas perairan. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI kini memproses pemulangan WNI tersebut secara berkala dari negeri itu. Para pelintas batas itu telah mencicipi penjara pemerintah Myanmar, serta akhirnya dibebaskan demi menjaga hubungan bilateral kedua negara. "Mereka akhirnya dideportasi setelah keputusan pembebasan nelayan tersebut dipastikan pada tanggal 24 Desember lalu melalui jalur diplomatik," ujar Faizasyah.
"Mereka adalah nelayan Indonesia yang tertangkap oleh Angkatan Laut (AL) Myanmar, karena melanggar batas wilayah perairan sepanjang 2009 lalu. Atas upaya Kedutaan Besar RI di Yangon, (mereka) berhasil dibebaskan dan akan pulang ke Indonesia," ujar juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah, di Jakarta, Jumat (15/1).
Baca Juga:
Pemulangan para WNI tersebut telah dilakukan pada 13 Januari lalu, serta akan dilanjutkan pada 18 dan 20 Januari lusa. Dari 111 nelayan tersebut, 102 orang ditangkap di perairan Coco Island dan kemudian dipindahkan ke penjara di Yangon. Mereka dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan kurungan, serta denda sebesar 20 ribu kyats (sekitar Rp 200 ribu). Sedangkan sembilan orang lain, tertangkap di wilayah Myeik, Divisi Tanintharyi, serta dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Myanmar akhirnya membebaskan 111 nelayan Indonesia yang ditahan di negara itu karena melintas batas perairan. Kementerian Luar
BERITA TERKAIT
- Arab Saudi Janjikan Pelayanan Kelas Dunia untuk Jemaah Haji & Umrah
- Korsel Diguncang Skandal Politik, Korut Pamer Rudal Hipersonik
- Jerman dan Amerika Diguncang Aksi Teror, Prancis Panik
- Iran Izinkan Anak 14 Tahun Jalani Operasi Plastik demi Kecantikan
- Elite Palestina Siap Bernegosiasi dengan Bos Intel Israel di Doha
- Bus Wisata Masuk Jurang, 19 Penumpang Tewas, Sopir Selamat