111 Nelayan Indonesia Dibebaskan
Sabtu, 16 Januari 2010 – 01:20 WIB
JAKARTA - Pemerintah Myanmar akhirnya membebaskan 111 nelayan Indonesia yang ditahan di negara itu karena melintas batas perairan. Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI kini memproses pemulangan WNI tersebut secara berkala dari negeri itu. Para pelintas batas itu telah mencicipi penjara pemerintah Myanmar, serta akhirnya dibebaskan demi menjaga hubungan bilateral kedua negara. "Mereka akhirnya dideportasi setelah keputusan pembebasan nelayan tersebut dipastikan pada tanggal 24 Desember lalu melalui jalur diplomatik," ujar Faizasyah.
"Mereka adalah nelayan Indonesia yang tertangkap oleh Angkatan Laut (AL) Myanmar, karena melanggar batas wilayah perairan sepanjang 2009 lalu. Atas upaya Kedutaan Besar RI di Yangon, (mereka) berhasil dibebaskan dan akan pulang ke Indonesia," ujar juru bicara Kemenlu, Teuku Faizasyah, di Jakarta, Jumat (15/1).
Baca Juga:
Pemulangan para WNI tersebut telah dilakukan pada 13 Januari lalu, serta akan dilanjutkan pada 18 dan 20 Januari lusa. Dari 111 nelayan tersebut, 102 orang ditangkap di perairan Coco Island dan kemudian dipindahkan ke penjara di Yangon. Mereka dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan kurungan, serta denda sebesar 20 ribu kyats (sekitar Rp 200 ribu). Sedangkan sembilan orang lain, tertangkap di wilayah Myeik, Divisi Tanintharyi, serta dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah Myanmar akhirnya membebaskan 111 nelayan Indonesia yang ditahan di negara itu karena melintas batas perairan. Kementerian Luar
BERITA TERKAIT
- Amerika Parkir Rudal Typhon di Filipina, Bikin China Ketar-ketir
- Kang TB Sodorkan 4 Catatan Kritis soal Joint Statement Maritime RI-Tiongkok
- Temui Para Taipan Tiongkok, Prabowo Amankan Investasi Rp 156 Triliun
- Ditunjuk Jadi Wakil Ketua Delegasi, Raja Juli Mendampingi Hashim ke Forum COP29
- Prabowo Ingin Berguru dari China Cara Mengatasi Kemiskinan
- Inilah Misi Prabowo ke China, Ada soal Pemberantasan Kemiskinan