111 Nelayan Indonesia Dibebaskan

111 Nelayan Indonesia Dibebaskan
Salah satu kapal patroli laut Myanmar yang mengawasi pelanggaran di perairannya. Foto: Internet.
KBRI Yangon, jelas Faizasyah lagi, berhasil melakukan pemulangan para nelayan dalam tiga gelombang penerbangan dengan pesawat Malaysia Airlines. Dalam gelombang I pada 13 Januari lalu, dipulangkan sebanyak 18 orang nelayan. Mereka antara lain terdiri dari lima nelayan kapal ikan Seulawah dan empat nelayan kapal ikan Tabung, yang berasal dari Aceh. Kapal ikan Seulawah ditangkap AL Myanmar pada tanggal 12 November, sedangkan kapal ikan Tabung ditangkap pada 19 November.

"Para nelayan tersebut sempat dijatuhi hukuman penjara dua tahun dan ditahan di Penjara Myeik, sebelum dibebaskan dengan lobi diplomatik," kata Faizasyah.

Sementara, sembilan orang lainnya merupakan sebagian dari 102 orang ABK Indonesia dari sembilan kapal yang ditahan di Penjara Insein, Yangon. Para ABK tersebut dikenai masa tahanan 3 tahun 6 bulan, dengan denda sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan nakhoda kapal masing-masing terkena hukuman penjara selama 6 tahun, dengan denda sebesar 200 ribu kyats (Rp 2 juta).

Atas upaya KBRI Yangon, para nelayan tersebut berhasil dibebaskan dan dipulangkan kembali ke tanah air. Setibanya di tanah air, kesembilan nelayan asal Aceh diserahkan kepada perwakilan Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam. "Sementara sembilan ABK lainnya diserahkan kepada pemilik kapal dengan disaksikan oleh Departemen Sosial, untuk kemudian dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing," kata Faizasyah pula.

JAKARTA - Pemerintah Myanmar akhirnya membebaskan 111 nelayan Indonesia yang ditahan di negara itu karena melintas batas perairan. Kementerian Luar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News