115 Anggota DPR dari Lima Fraksi Sudah Teken Angket untuk Yasonna

jpnn.com - JAKARTA - Keinginan Fraksi Golkar yang menggandeng fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) menggulirkan Hak Angket (penyelidikan) terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang telah menerbitkan Surat Keputusan pengesahan Munas Golkar Ancol, tak bisa dibendung lagi.
Ketua Fraksi Golkar DPR, Ade Komaruddin dalam konferensi persnya di DPR, Rabu (25/5) menyatakan bahwa dokumen usulan Hak Angket tersebut sudah ditandatangani oleh 115 anggota dari 5 fraksi KMP.
"Yang tanda tangan sudah 115 anggota dari fraksi-fraksi KMP, semuanya terwakili 5 fraksi (Golkar, Gerindra, PKS, PAN, PPP)," ujar Ade Komaruddin, didampingi kuasa hukum DPP Golkar, Yusril Ihza Mahendra dan sejumlah elite fraksi KMP, antara lain dari PKS dan Gerindra.
Untuk mematangkan skenario penggunaan hak angket tersebut, FPG DPR sengaja mengundang Yusril yang juga pakar hukum tata negara, untuk mendiskusikannya dari sisi ketatanegaraan. Selain itu, juga membahas soal status FPG di DPR, yang ingin diambil alih kubu Agung Laksono.
"Kami akan diskusi menyangkut ketatanegaraan, terutama soal maksud KMP mengusulkan hak angket. Kami akan konsultasi pada pakar hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra. Nanti teman-teman akan ke pimpinan DPR menyampaikan hal itu," jelas Waketum DPP Golkar ini.(fat/jpnn)
JAKARTA - Keinginan Fraksi Golkar yang menggandeng fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) menggulirkan Hak Angket (penyelidikan) terhadap Menteri
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Netty Prasetiyani DPR Ingatkan Pentingnya Ketahanan Keluarga Dalam Mencapai Indonesia Emas 2024
- Gegara Viral di Medsos, Nenek Tarmiyati Dapat Hadiah Kejutan dari Doss Megastore
- Jakarta Banjir, HNW Turun Langsung Salurkan Bantuan & Puji Gerak Cepat Pemerintah
- Reklamasi Berpotensi jadi Sumber Pendapatan Baru Negara & Buka Peluang Usaha bagi Masyarakat
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok