1.155 ASN Kemenkumham Terpapar Omicron, Komjen Andap Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.155 aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di berbagai daerah di Indonesia terpapar Covid-19 varian Omicron.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komisaris Jenderal (Komjen) Andap Budhi Revianto menyampaikan rasa simpati kepada rekan-rekannya yang terpapar Covid-19 varian Omicron tersebut.
“Semoga cepat pulih dan diberi kekuatan serta kesehatan seperti sediakala oleh Tuhan Yang Mahakuasa," kata Komjen Andap Budhi Revianto di Jakarta, Jumat (11/2).
Mantan Kapolda Maluku, Kepri, dan Sultra, itu menambahkan dalam menyikapi kondisi tersebut, Kemenkumham melakukan tiga hal, yakni menyapa para ASN, mengembangkan telemedisin dan mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengetatan Protokol Covid-19.
Dalam sapaan virtualnya kepada jajaran ASN Kemenkumham, Komjen Andap memberikan sejumlah tips agar mereka yang terpapar varian Omicron dapat segera sembuh.
Untuk menghadapi pandemi Covid-19, seluruh ASN Kemenkumham khususnya yang terinfeksi diminta menerapkan tiga hal, yaitu optimistis sembuh, disiplin menerapkan protokol kesehatan dan berdoa kepada Tuhan.
"Optimistis, disiplin dan berdoa pada Tuhan," tegas Komjen Andap.
Dengan banyaknya pegawai Kemenkumham yang terpapar Covid-19, Andap mengimbau seluruh pimpinan di lingkungan instansi tersebut memberikan perhatian dan rutin memantau kondisi kesehatan para pegawai.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Komisaris Jenderal (Komjen) Andap Budhi Revianto menyampaikan rasa simpati kepada rekan-rekannya yang terpapar Covid-19 tersebut.
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?