117 Anggota BNN Kepung Dusun Meurah Aceh, Hasilnya Luar Biasa
jpnn.com, JAKARTA - Ladang ganja seluas 8.013 meter persegi di Dusun Meurah, Desa Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh dimusnahkan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Tim BNN sebanyak 117 orang, yang dipimpin Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan membabat kurang lebih 13.000 batang tanaman ganja yang sudah siap panen, Selasa (15/3).
"Berawal dari temuan BNN 5 Maret 2022 lalu, kami melakukan pemusnahan ladang ganja di Dusun Meurah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh," kata Brigjen Roy Hardi seperti dikutip dari situs resmi BNN RI di Jakarta, Rabu.
Pemusnahan ladang ganja di dua titik tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan menjelang perayaan Hari Ulang Tahun ke-20 BNN.
Dia menambahkan ada pula kegiatan lain yang diselenggarakan dalam rangka menyambut HUT BNN pada 22 Maret 2022 mendatang.
"Sebagai bentuk sinergisme lintas instansi, BNN turut melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Satuan Pamong Praja (Satpol PP), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, (Ditjen) Bea dan Cukai (Kemenkeu), serta Kejaksaan Negeri untuk turut melakukan pemusnahan ladang ganja," jelasnya.
Menurutnya, upaya yang tengah dilakukan BNN saat ini sesuai dengan Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Dengan adanya pemusnahan ladang ganja tersebut, dia berharap masyarakat makin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia, yang dengan tegas melarang atas kepemilikan, penanaman, serta peredaran gelap tanaman ganja sebagai narkotika golongan 1.
Direktur Narkotika Deputi Pemberantasan BNN Brigjen Roy Hardi Siahaan memimpin pengepungan Dusun Meurah, Aceh.
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati
- Mayjen Yusri Nuryanto Ungkap Jumlah Anggota TNI Terlibat Narkoba Selama 2022-2024
- BNN Jaksel Gencarkan Pencegahan Narkoba Menjelang Nataru
- JeumPAY, Aplikasi Karya Anak Muda Aceh Resmi Diluncurkan
- Terdakwa Narkotika yang Kabur dari Pengadilan Ditangkap Brimob di Rumah Saudaranya
- Polda Sumut & BNN Musnahkan 15 Ribu Lebih Batang Ganja