117 Orang Terjaring Yustisi

117 Orang Terjaring Yustisi
117 Orang Terjaring Yustisi

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Hermansyah yang dipercaya memimpin sidang tipiring tersebut menuturkan, 117 orang ini dikenai sanksi seusai dengan Perda No 6/2007 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi.  ”Sebesar 60 persen yang terjaring razia tidak memiliki KTP dan masa berlaku KTP telah habis,” ujarnya. (dny)

BEKASI - Sebanyak 117 orang terjaring operasi yustisi kependudukan (OYK) yang digelar Rabu (7/9) di Terminal Induk Bekasi Jalan Cut Mutiah Kota Bekasi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News