118 WNA Bangladesh Korban Perdagangan Manusia Segera Dideportasi dari Riau

jpnn.com, RIAU - Sebanyak 118 warga negara asing (WNA) dari Bangladesh akan segera dideportasi dari Riau. Mereka adalah korban perdagangan manusia.
Demikian disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau Muhammad Jahari Sitepu pada Selasa (4/10).
“Sampai hari ini sebanyak 118 WNA Bangladesh ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru sesuai Pasal 75 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Jahari.
Ratusan WNA Bangladesh itu yang berhasil diamankan aparat kepolisian dan jajaran Kemenkumham Riau selama beberapa waktu terakhir.
Mereka diamankan saat akan dikirim ke negara Malaysia dan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Terhadap 118 WNA itu kami akan berkoordinasi dengan pihak kedutaan Banglades untuk dipercepat proses pendeportasiannya,” imbuh Jahari.
Jahari melanjutkan untuk memberantas tindak pidana perdagangan orang di wilayah Riau dibutuhkan kolaborasi yang kuat antarinstansi terkait.
“Perlu koordinasi dan sinergitas yang kuat antarlembaga dalam menumpas tindak penyelundupan manusia dan perdagangan orang,” ucap dia.
Sebanyak 118 warga negara asing (WNA) dari Bangladesh akan segera dideportasi dari Riau. Mereka adalah korban perdagangan manusia.
- 6.039 Lokasi Disiapkan untuk Salat Id di Riau, Ini 3 Tempat Terbesar di Pekanbaru
- Begini Kondisi Arus Mudik dari Riau ke Sumatera Barat
- Irjen Herry Tinjau Pospam di Pelalawan, Ring Serse Antisipasi Kejahatan Jalanan
- H-2 Lebaran, Jalan Provinsi Riau Masih Rusak Parah
- Kapolda Riau: Tidak Ada Toleransi bagi Pelaku Karhutla!
- Inisiasi Tanam Pohon di Dumai, Polda Riau Dapat Dukungan Tumbuh Institute