119 Tempat Hiburan di Surabaya Kembali Beroperasi, Ada Panti Pijat dan Karaoke
jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di kawasan Surabaya mulai dibuka dan diizinkan beroperasi.
Sebanyak 119 pengelola tempat RHU telah melakukan penandatangan pakta integritas di Kantor BPB Linmas Kota Surabaya, Jumat (22/10).
Proses penandatanganan dibagi menjadi tiga sesi sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Jadi, yang buka seperti (panti, red) pijat, diskotik, bar, dan karaoke, sesuai Perwali dan Dinas Pariwisata," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Hendrik Simanjutak dalam keterangan resmi, Sabtu (23/10).
Menurut Hendrik, jam operasional tempat hiburan akan disesuaikan dengan waktu usaha-usaha tersebut mulai dibuka.
Misalnya, kafe yang mulai dibuka pada siang hari maka kegiatan akan ditutup pukul 22.00 WIB.
"Kalau yang buka 18.00 seperti diskotik, tutupnya jam 00.00," jelasnya.
Pengelola RHU di Surabaya menyambut baik penandatanganan pakta integritas tempat usaha yang akan segera beroperasi.
Sebanyak 119 tempat hiburan di kawasan Surabaya akhirnya diizinkan beroperasi kembali.
- Zen Karaoke & Lounge Thamrin, Hadirkan Sarana Hiburan Terlengkap
- Pakai Baju Khas Surabaya di Debat Pilgub Jatim, Bu Risma: Ini Kegedean
- THM Hawaii Bantah Terlibat Kematian IA, Sebut Korban Datang Sudah dalam Keadaan Mabuk
- Hindari Pemotor yang Potong Jalur, Mobil Tercebur ke Sungai
- Kunjungan Ke Surabaya, Menteri AHY Akan Deklarasikan 46 Kota Lengkap
- Tim Gabungan Berhasil Gagalkan Penyelundupan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal di Jembatan Suramadu