119 Tempat Hiburan di Surabaya Kembali Beroperasi, Ada Panti Pijat dan Karaoke

jpnn.com, SURABAYA - Sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) di kawasan Surabaya mulai dibuka dan diizinkan beroperasi.
Sebanyak 119 pengelola tempat RHU telah melakukan penandatangan pakta integritas di Kantor BPB Linmas Kota Surabaya, Jumat (22/10).
Proses penandatanganan dibagi menjadi tiga sesi sejak pukul 13.00 hingga 17.00 WIB.
"Jadi, yang buka seperti (panti, red) pijat, diskotik, bar, dan karaoke, sesuai Perwali dan Dinas Pariwisata," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPB Linmas Hendrik Simanjutak dalam keterangan resmi, Sabtu (23/10).
Menurut Hendrik, jam operasional tempat hiburan akan disesuaikan dengan waktu usaha-usaha tersebut mulai dibuka.
Misalnya, kafe yang mulai dibuka pada siang hari maka kegiatan akan ditutup pukul 22.00 WIB.
"Kalau yang buka 18.00 seperti diskotik, tutupnya jam 00.00," jelasnya.
Pengelola RHU di Surabaya menyambut baik penandatanganan pakta integritas tempat usaha yang akan segera beroperasi.
Sebanyak 119 tempat hiburan di kawasan Surabaya akhirnya diizinkan beroperasi kembali.
- Inilah Hasil Drawing Barati Cup International East Java 2025
- Buntut Suguhkan Striptis, Mansion KTV & Bar Ditutup Sampai Waktu yang Belum Ditentukan
- Polisi Selidiki Dugaan Prostitusi di Balik Striptis Mansion Executive Karaoke Semarang
- Bioskop Dilarang Putar Film Saat Berbuka Puasa dan Tarawih, Panti Pijat Harus Tutup
- Eh, Ada Tempat Karaoke di Semarang Menyuguhkan Striptis
- Ada Seleksi PPPK 2024, Bukan Berarti Jumlah Guru Bertambah