1.192 Minimarket Bermasalah Diputihkan

1.192 Minimarket Bermasalah Diputihkan
1.192 Minimarket Bermasalah Diputihkan
JAKARTA-Saat Perda Nomor 2 Tahun 2002 belum juga selesai direvisi, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah mencabut Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, menerbitkan Ingub Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Mini Market dan 7 Eleven di Jakarta, sebagai penggantinya.

Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Aryantara, mengatakan meskipun revisi Perda No. 2/2002 masih dalam tahap revisi, pihaknya menjamin tidak akan menerbitkan izin pembangunan mini market baru.

"Revisi Perda No.2/2002 ditargetkan selesai pada semester pertama tahun ini. Penataan memang harusnya setelah Perda baru ada, tapi sekarang pun kami sudah melaksanakan penataan," kata Adi di Balaikota DKI Jakarta, kemarin, (10/2).

Menurut Adi, saat ini pihaknya bekerjasama dengan suku dinas di lima wilayah DKI Jakarta, tengah mendata jumlah mini market yang tumbuh hingga 2011. "Hingga 2011 kami menemukan ada 37 mini market yang tak memiliki izin dengan jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional," ujarnya.

JAKARTA-Saat Perda Nomor 2 Tahun 2002 belum juga selesai direvisi, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah mencabut Instruksi Gubernur DKI Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News