1.192 Minimarket Bermasalah Diputihkan
Sabtu, 11 Februari 2012 – 09:28 WIB
JAKARTA-Saat Perda Nomor 2 Tahun 2002 belum juga selesai direvisi, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah mencabut Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.115 tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Foke, sapaan akrab Fauzi Bowo, menerbitkan Ingub Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penataan dan Penertiban Mini Market dan 7 Eleven di Jakarta, sebagai penggantinya. Menurut Adi, saat ini pihaknya bekerjasama dengan suku dinas di lima wilayah DKI Jakarta, tengah mendata jumlah mini market yang tumbuh hingga 2011. "Hingga 2011 kami menemukan ada 37 mini market yang tak memiliki izin dengan jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional," ujarnya.
Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Aryantara, mengatakan meskipun revisi Perda No. 2/2002 masih dalam tahap revisi, pihaknya menjamin tidak akan menerbitkan izin pembangunan mini market baru.
Baca Juga:
"Revisi Perda No.2/2002 ditargetkan selesai pada semester pertama tahun ini. Penataan memang harusnya setelah Perda baru ada, tapi sekarang pun kami sudah melaksanakan penataan," kata Adi di Balaikota DKI Jakarta, kemarin, (10/2).
Baca Juga:
JAKARTA-Saat Perda Nomor 2 Tahun 2002 belum juga selesai direvisi, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah mencabut Instruksi Gubernur DKI Jakarta
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS