1.192 Minimarket Bermasalah Diputihkan

1.192 Minimarket Bermasalah Diputihkan
1.192 Minimarket Bermasalah Diputihkan
Solihin juga mengungkapkan, perusahaanya sangat berempati pada pedagang kecil. Hal itu melalui berbagai program di Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Di antaranya, pelatihan-pelatihan terhadap para pedagang kecil, lalu program kios dan bedah warung yang tujuannya meningkatkan mutu pedagang kecil.

Seperti diberitakan sebelumnya, SElama periode 2006-2012, atau enam tahun terakhir, pertumbuhan minimarket di Jakarta tak terkendali. Bahkan, munculnya Instruksi Gubernur (Ingub) No 115 Tahun 2006 tentang Penghentian Sementara Perizinan Minimarket, tak mampu membendung keberadaan retail pembunuh pedagang kecil dan pasar tradisional ini.

Tercatat, ada 2.162 gerai minimarket di tahun 2012. Padahal, pada 2006 silam jumlah minimarket hanya 528 gerai. Parahnya lagi, dari jumlah itu 1.383 gerai tidak memiliki izin lengkap, 712 gerai sama sekali tak punya izin, dan hanya 67 gerai yang memiliki izin lengkap.

Dengan pencabutan pembatasan izin minimarket, publik khawatir pertumbuhan minimarket akan tidak terkendali. Efeknya, pedagang-pedagang kecil akan terganggu. (wok)

JAKARTA-Saat Perda Nomor 2 Tahun 2002 belum juga selesai direvisi, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo telah mencabut Instruksi Gubernur DKI Jakarta


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News