12 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Bengkulu Ini Lolos Verifikasi Faktual

jpnn.com, BENGKULU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu menyatakan 12 bakal calon anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Bengkulu lolos verifikasi faktual.
Dengan demikian para bakal calon tersebut dapat mendaftar sebagai calon anggota DPD RI.
"Semua bakal calon perseorangan anggota DPD RI Dapil Bengkulu dinyatakan memenuhi syarat," kata Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwan Saputra di Kota Bengkulu, Rabu (12/4).
Irwan menyebut 12 bakal calon DPD tersebut dapat melanjutkan pendaftaran calon perseorangan yang akan dimulai pada 1-14 Mei 2023.
"Setelah dilakukan verifikasi faktual perbaikan kedua dan pleno, maka ditetapkan 12 balon tersebut telah memenuhi syarat dan dapat melakukan pendaftaran sebagai calon DPD RI Dapil Bengkulu," tutur Irwan.
Daftar Nama 12 Balon Anggota DPD RI Dapil Bengkulu:
1. Abdul Kharis Mamun
2. Andrian Wahyudi
3. Edi Agusdin
KPU Bengkulu menyatakan 12 bakal calon anggota DPD RI ini lolos verifikasi faktual. Ada nama Patrice Rio Capella hingga Sultan Baktiar Najamudin.
- Sampaikan Laporan saat Rapur, Komisi II Punya 10 Catatan soal Evaluasi Pimpinan DKPP
- Banyak Gugatan Hasil Pilkada 2024, Legislator PDIP Kritik Kerja KPU
- Bupati Tasikmalaya Terpilih Ade Didiskualifikasi MK, KPU Jabar Beralasan Begini
- Putusan MK Perintahkan PSU di Boven Digoel, KPU Merasa Sudah Sesuai Aturan
- MK Perintahkan 24 Daerah Gelar PSU, Gus Khozin Sentil KPU: Tak Profesional!
- Usut Kasus Korupsi, KPK Periksa Pejabat Pemprov Bengkulu