12 Bus di Terminal Bekasi Dinyatakan tak Layak Beroperasi

jpnn.com, BEKASI - Sebanyak 12 bus dinyatakan tidak layak beroperasi. Hal ini berdasarkan pengecekan di Terminal Induk Kota Bekasi belum lama ini.
Kepala Unit Pengendalian Operasi pada Terminal Induk Kota Bekasi Acim Maulana mengatakan ada 82 bus yang dicek. Sementara, 12 bus yang dinyatakan tidak layak beroperasi itu ditilang.
Tilang tersebut sebagai peringatan terhadap pemilik bus itu. Dishub berharap mereka segera memperbaiki bus tersebut.
“Puluhan kendaraan itu dicek dari fisiknya seperti kaca spion, ketebalan ban, pengereman, dokumen KIR dan segala yang menyangkut teknis kendaraan. Dan yang ditilang ini karena remnya blong atau dokumen kelaikan berupa KIR sudah kedaluarsa,” jelas Acim, Kamis (23/5).
Dan bila masih ada kendaraan tidak layak jalan mengangkut penumpang mudik, maka sanksi tegas menanti, seperti pelarangan operasi dan pengembalian ke pul.
“Armada bus wajib dalam kondisi layak saat dioperasikan karena untuk menekan potensi kecelakaan, terutama di bagian pengereman,” tutupnya.(dyt/pojokbekasi)
Ada sebanyak 82 bus yang dicek. Sementara, 12 bus yang dinyatakan tidak layak beroperasi itu ditilang.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Mudik Lebaran 2025, Dishub Kota Bandung Menyiagakan 165 Bus & 694 Personel
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- DAMRI Hadirkan Layanan Bandung-Yogyakarta PP, Sebegini Tarifnya
- Pecah Ban, Sigra Tabrak Bus di Tol Ngawi-Solo, 2 Orang Tewas, 6 Luka-Luka
- Bus Gunung Harta Tabrak Truk Muatan Bahan Kimia di Tol Semarang-Solo
- Libur Natal & Tahun Baru, Dishub Bogor Bakal Larang Bus Masuk Jalur Alternatif Puncak