12 Calon Daerah Baru Belum Dicek
Selasa, 08 Desember 2009 – 19:47 WIB
JAKARTA -- Saat ini pemerintah masih memproses 20 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang merupakan usulan inisiatif DPR peiode 2004-2009. Rinciannya, 13 RUU pembentukan kabupaten/kota dan 7 RUU pembentukan provisi baru. Dari 20 usulan itu, 12 sudah memenuhi persyaratan administrasi. Hingga saat ini, tim dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) belum turun ke lapangan guna mengecek kelengkapan persyaratan teknis kewilayahan.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Sodjuangon Situmorang mengatakan, dengan demikian ke-12 RUU itu belum memenuhi persyaratan teknis kewilayahan. "Karena memang belum dicek ke lapangan mengenai bagaimana batas-batasnya, bagaimana letak calon ibukotanya, dan persyaratan teknis kewilayahan lainnya," ujar Sodjuangon dalam rapat dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah di gedung DPD, Senayan, Jakarta, Selasa (8/12).
Baca Juga:
Ke-12 RUU pembentukan daerah otonom baru yang sudah memenuhi syarat administrasi itu adalah calon Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. Ada juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten penukal Abab Lematang Ilir. Dari Provinsi Sulawesi Tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara. Selain itu calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten Mamuju Tengah (Sulawesi Barat), dan calon Kabupaten Grime Nawa (Papua).
Sedang 8 RUU belum memenuhi syarat administrasi yakni calon kabupaten Rokan Darussalam (Riau), calon Povinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan. Ke-8 RUU itu belum mendapat persetujuan dari daerah induk. Untuk pembentukan provinsi-provinsi baru itu sebagian besar belum mendapatkan persetujuan dari gubernur dan DPRD provinsi induk.
JAKARTA -- Saat ini pemerintah masih memproses 20 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang merupakan usulan inisiatif DPR
BERITA TERKAIT
- Polsek Tambusai Utara Ajak Warga di Desa Tanjung Medan Ciptakan Pilkada Damai
- AQUA dan DMI Berangkatkan Umrah bagi Khadimatul Masjid dari Enam Provinsi
- KPK Incar Pejabat BPK yang Terlibat di Kasus Korupsi Kemenhub
- PPPK Minta Regulasi Mutasi, Relokasi, dan TPP Rp 2 Juta, Berlebihankah?
- Santri Diajak Proaktif Melawan Judi Online Lewat Kampanye di Digital
- Gagal di Kasus Timah, Kejagung Jangan Cari Pengalihan Isu dengan Menumbalkan Polri