12 Calon Daerah Baru Belum Dicek

12 Calon Daerah Baru Belum Dicek
12 Calon Daerah Baru Belum Dicek
Sodjuangon memberi contoh RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan, yang juga belum mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua. "Belum ada persetujuan dari MRP. Padahal, sesuai ketentuan, harus ada persetujuan dari MRP itu," ujar Sodjuangon.

Lantaran belum memenuhi persyaratan administrasi, pemerintah belum melakukan kunjungan ke lapangan guna mengecek kelengkapan persyaratan teknis kewilayahan. "Karena belum memenuhi syarat administrasi, maka kita belum mengecek syarat teknis kewilayahan," ujarnya.


JAKARTA -- Saat ini pemerintah masih memproses 20 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang merupakan usulan inisiatif DPR


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News