12 Calon Daerah Baru Belum Dicek
Selasa, 08 Desember 2009 – 19:47 WIB
Sodjuangon memberi contoh RUU pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan, yang juga belum mendapat persetujuan dari Majelis Rakyat Papua. "Belum ada persetujuan dari MRP. Padahal, sesuai ketentuan, harus ada persetujuan dari MRP itu," ujar Sodjuangon.
Baca Juga:
Lantaran belum memenuhi persyaratan administrasi, pemerintah belum melakukan kunjungan ke lapangan guna mengecek kelengkapan persyaratan teknis kewilayahan. "Karena belum memenuhi syarat administrasi, maka kita belum mengecek syarat teknis kewilayahan," ujarnya.
JAKARTA -- Saat ini pemerintah masih memproses 20 Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan daerah otonom baru yang merupakan usulan inisiatif DPR
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Chandra Soroti Arah Kebijakan Amnesti 44 Ribu Narapidana Era Prabowo
- Sakti Wahyu Trenggono Masuk Kategori Menteri Terbaik Versi LPI
- Erick Thohir Masuk Daftar Menteri Terbaik Menurut Survei LPI
- Hasil Survei LPI: Budi Gunawan Menteri Terbaik
- 2 Desa di Tapsel Diterjang Banjir Bandang, 495 KK Terdampak
- Jelang Libur Nataru, Status Gunung Dieng Naik ke Level Waspada