12 Daerah di Sulsel Berpotensi Pemilihan Ulang
jpnn.com, SULAWESI SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) mulai menyiapkan kebutuhan logistik kelanjutan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Kebutuhan berupa perangkat kotak suara hingga surat suara.
Hal itu dilakukan sebagai bentuk antisipasi kekurangan, setelah KPU mengidentifikasi terdapat 12 daerah di Sulsel yang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
“Kalau surat suara tidak cukup ada mekanisme yang telah diatur. Kami akan melakukan pemesanan kepada pihak penyedia,” ujar Ketua KPU Sulsel Misna M Attas, Sabtu (20/4).
BACA JUGA: Ada Pelanggaran TPS di Madura, Bisa Pemungutan Suara Ulang
KPU saat ini tengah menganalisis dan mengkaji daerah yang telah masuk dalam pendataan untuk dilakukan PSU. Misna mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sembari mengklarifikasi ke KPU kabupaten dan kota. Kepastiannya ditentukan paling lambat dalam dua hingga tiga hari ke depan.
Untuk memperlancar proses PSU nantinya, pihaknya juga telah menyiapkan beberapa kebutuhan logistik pemilu lainnya. Logistik bersumber dari daerah-daerah lain, yang dalam proses pendistribusiannya saat itu kelebihan.
“Saat ini di setiap kabupaten/kota ada surat suara cadangan. Surat suara yang diperuntukan memang untuk PSU. Begitu juga dengan di provinsi. Ada yang disiapkan,” terangnya.
Hanya saja, Misna belum bisa memastikan apakah logistik sementara yang tersedia mencukupi atau justru berlebih. Mengingat, kepastikan 12 daerah yang berpotensi PSU masih sementara dalam proses kajian.
KPU mengidentifikasi terdapat 12 daerah di Sulsel yang bakal melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
- KPU Sukabumi Ungkap Penyebab Turunnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
- Selama 2024, DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu
- KPU Audit Dana Kampanye 2 Paslon Kada Pilgub Kepulauan Riau
- KPU Tetapkan Pram-Rano Menang di Pilgub Jakarta, Petinggi Gerindra Bereaksi Begini
- Pilkada Kota Solok, Pasangan Ramadhani-Suryadi Raih Suara Terbanyak
- Arief Poyuono Menilai Edi Damansyah Layak Didiskualifikasi di Pilkada Kukar