12 Fakta Kelakuan Briptu Hasbudi, Rumah untuk Pejabat & Catatan Transfer Uang, Parah!

10. Polda Kaltara menyita 15 rekening
Polda Kaltara menyita 15 rekening bank terkait dengan kasus yang menjerat Briptu Hasbudi.
"Rekening semua yang kita (Polda Kaltara) temukan, rekening di rumahnya, baik itu istri, ibu, dan semuanya karena kita kemarin menjerat dengan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). (Rekening) kita amankan," kata Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya didampingi Dirreskrimsus AKBP Hendy Febrianto Kurniawan di sela konferensi pers di Mapolda Kalimantan Utara, Senin (9/5).
Kapolda Kaltara belum menyimpulkan nilai total dana yang tersimpan di sejumlah rekening tersebut.
"Nilainya belum bisa kita buka karena kami harus menggunakan otoritas PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) yang memiliki kewenangan. Dan kami juga sudah mengajukan untuk dapat mengakses terkait dengan isi rekening tersebut," ujarnya.
11. Aliran dana tercatat, siap-siap saja
Penyidik Polda Kaltara juga mengamankan rekening atas nama orang lain dan beberapa catatan alat bukti transfer uang.
"Itu kami amankan juga untuk dianalisis alasan atau modus pemberian tersebut," ujar Irjen Daniel.
Irjen Daniel mengatakan, jika ada indikasi uang turut mengalir kepada pejabat tertentu yang berkaitan dengan wewenang dan jabatannya, polisi juga akan menggelar perkara.
"Tujuannya untuk melihat apakah itu masuk ranah korupsi atau tidak," ujarnya.
Polda Kaltara mengungkap sejumlah fakta kelakuan oknum polisi Briptu Hasbudi yang sudah ditangkap di Bandara Juwata. Silakan fokus poin 8 dan terakhir. Parah
- Oknum Polisi Aniaya Mantan Pacar, Korban Mengaku Orang Tuanya Juga Diancam Akan Dibunuh
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Mantan Pacar Punya Kekasih Lagi, Polisi di Palembang Pamer Senjata Api
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang