12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan sengketa Pilkada Siak pada Senin (20/1/2025).
Sidang ini membahas gugatan pasangan incumbent Alfedri-Husni terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak, dengan sejumlah dalil yang disanggah oleh pihak KPU, Bawaslu, serta pasangan calon (Paslon) 02 Afni-Syamsurizal.
Dalam persidangan, KPU Siak yang diwakili kuasa hukum Guntur Adi Nugraha dan tim dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Pengadilan Negeri Siak, menghadirkan 356 alat bukti sebagai bantahan.
Sementara Paslon 02 Afni-Syamsurizal menyertakan 71 alat bukti untuk memperkuat posisinya dalam sengketa tersebut.
Berikut 12 fakta yang terungkap dalam persidangan yang data dan videonya dapat diakses di website resmi Mahkamah Konstitusi:
1.Saksi Menerima Hasil Pemilihan
Saksi Alfedri-Husni di seluruh TPS di Kabupaten Siak telah menerima dan menandatangani hasil penghitungan suara tanpa keberatan.
Tidak ada laporan khusus terkait keberatan di TPS saat proses penghitungan suara berlangsung.
Sidang ini membahas gugatan pasangan incumbent Alfedri-Husni terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak,
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK