12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU

Penolakan baru terjadi di tingkat kecamatan dan kabupaten setelah pasangan ini mengetahui hasil kekalahannya.
2.Ketidaksesuaian Dalil Gugatan.
MK mencatat bahwa dalil gugatan (posita) yang diajukan Alfedri-Husni tidak sesuai dengan petitum atau tuntutan yang mereka ajukan.
3.TPS Fiktif.
Salah satu dalil menyebutkan adanya TPS fiktif di Pilkada Siak, yaitu TPS 020 di Pinang Sebatang Timur dan TPS 049 di Pinang Sebatang Barat. Namun, KPU membantah klaim ini.
4.Kesalahan Data Partisipasi Pemilih.
Alfedri-Husni keliru dalam menghitung tingkat partisipasi pemilih di beberapa TPS, seperti di TPS 003 Telaga Sam-Sam yang sebenarnya 46% tetapi dalam gugatan disebut 37%, serta TPS 008 Sam Sam yang seharusnya 61% tetapi didalilkan hanya 39%.
5.Perbedaan Jumlah TPS.
Sidang ini membahas gugatan pasangan incumbent Alfedri-Husni terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak,
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol