12 Fakta Sidang Sengketa Pilkada Siak: TPS Fiktif hingga Tak Ada Rekomendasi PSU
Penolakan baru terjadi di tingkat kecamatan dan kabupaten setelah pasangan ini mengetahui hasil kekalahannya.
2.Ketidaksesuaian Dalil Gugatan.
MK mencatat bahwa dalil gugatan (posita) yang diajukan Alfedri-Husni tidak sesuai dengan petitum atau tuntutan yang mereka ajukan.
3.TPS Fiktif.
Salah satu dalil menyebutkan adanya TPS fiktif di Pilkada Siak, yaitu TPS 020 di Pinang Sebatang Timur dan TPS 049 di Pinang Sebatang Barat. Namun, KPU membantah klaim ini.
4.Kesalahan Data Partisipasi Pemilih.
Alfedri-Husni keliru dalam menghitung tingkat partisipasi pemilih di beberapa TPS, seperti di TPS 003 Telaga Sam-Sam yang sebenarnya 46% tetapi dalam gugatan disebut 37%, serta TPS 008 Sam Sam yang seharusnya 61% tetapi didalilkan hanya 39%.
5.Perbedaan Jumlah TPS.
Sidang ini membahas gugatan pasangan incumbent Alfedri-Husni terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Siak,
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
- Saat Hakim MK Cecar KPU-Bawaslu terkait Tuduhan Tanda Tangan Palsu di Pilgub Sulsel
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Sidang Sengketa Pilkada Siak 2024, Ratusan Alat Bukti Siap Menangkis Gugatan Alfedri-Husni di MK